XPOSETV/ Kediri – Pemerintah Kota Kediri kembali memberikan kemudahan dan membebaskan denda sanksi administratif untuk Wajib Pajak warga kediri, Sebagaimana yang telah tertuang dalam surat keputusan Walikota Kediri No. 188.45/393/419.033/2022.
Sugeng Wahyu Purba Kelana, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) saat ditemui di kantornya, Senin, (10/10) menerangkan bahwa pembebasan sanksi administratif ini untuk masyarakat yang belum melunasi pajaknya dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.
Baca juga : Bupati Kediri Dorong Desa Wisata Terus Lakukan Inovasi
Pemkot kediri berikan keringanan sanksi administratif
Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk masa terhitung tahun 2002 hingga tahun 2022 yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran”,ujar pria yang akrab disapa Sugeng ini.

Sementara itu, ada 8 jenis pajak daerah yang mendapatkan keringanan. “Program ini berlaku untuk semua pajak daerah Kota Kediri yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Hotel, dan Restoran, Hiburan, Air Tanah, Reklame, Penerangan Jalan (PJJ), dan Parkir,” terangnya.
Selain untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak, program ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan budaya taat dan tertib kepada masyarakat Kota Kediri.
Baca juga :Mas Dhito Realisasikan Perbaikan Jalan Menuju Desa’ Wisata
Dalam program ini, Pemerintah mengharapkan bagi semua masyarakat sadar sebagai warga yang taat, tertib serta disiplin demi kemajuan bangsa di masa depan yang lebih bagus.