Wajib Pajak mendapatkan keringanan beban dan sanksi administratif

  • Whatsapp

XPOSETV/ Kediri – Pemerintah Kota Kediri kembali memberikan kemudahan dan membebaskan denda sanksi administratif untuk Wajib Pajak warga kediri, Sebagaimana yang telah tertuang dalam surat keputusan Walikota Kediri No. 188.45/393/419.033/2022.

Sugeng Wahyu Purba Kelana, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) saat ditemui di kantornya, Senin, (10/10) menerangkan bahwa pembebasan sanksi administratif ini untuk masyarakat yang belum melunasi pajaknya dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.

Baca juga : Bupati Kediri Dorong Desa Wisata Terus Lakukan Inovasi

Pemkot kediri berikan keringanan sanksi administratif

Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk masa terhitung tahun 2002 hingga tahun 2022 yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran”,ujar pria yang akrab disapa Sugeng ini.

Sanksi Administratif
Pembebasan sanksi administratif untuk masyarakat yang belum melunasi pajaknya dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.

Sementara itu, ada 8 jenis pajak daerah yang mendapatkan keringanan. “Program ini berlaku untuk semua pajak daerah Kota Kediri yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Hotel, dan Restoran, Hiburan, Air Tanah, Reklame, Penerangan Jalan (PJJ), dan Parkir,” terangnya.
Selain untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak, program ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan budaya taat dan tertib kepada masyarakat Kota Kediri.

Baca juga :Mas Dhito Realisasikan Perbaikan Jalan Menuju Desa’ Wisata

Dalam program ini, Pemerintah mengharapkan bagi semua masyarakat sadar sebagai warga yang taat, tertib serta disiplin demi kemajuan bangsa di masa depan yang lebih bagus.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *