Bea Cukai Dan Bareskrim Polri Memusnahkan 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Asal Import

  • Whatsapp
Bea cukai
Pemusnahan barang sitaan oleh Bea cukai dan Bareskrim Polri berupa pakaian bekas (balepress) asal import yang disaksikan oleh kementrian perdagangan Republik Indonesia.

XposeTV, Bekasi – Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) memusnahkan 7.363 bal pakaian bekas (balepress) asal impor senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek dengan disaksikan oleh kementrian perdagangan Republik Indonesia.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Bacaan Lainnya
Bea cukai
Pemusnahan barang sitaan berupa pakaian bekas (balepress) oleh Bea cukai dan Bareskrim

“Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri melakukan operasi pada tanggal 20-25 Maret 2023. Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan balepress,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Selasa (28/03/2023).

Baca juga  : Manfaatkan Bambu Jadi Kancing Baju, Kecamatan Cibarusah Juarai Lomba TTG

Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

Baca juga  : Pembukaan Program Upskilling Lulusan 25 SMK Se- Kota Bekasi Tahun 2023 Dihadiri oleh Plt walikota Bekasi 

Nirwala menegaskan Bea Cukai berkomitmen mendukung upaya pemberantasan impor pakaian bekas.

“Tercatat dalam periode empat tahun terakhir terdapat 642 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 19 ribu bal pakaian bekas senilai 54 miliar rupiah,” ungkapnya.

 

“Sedangkan pada tahun 2023 berjalan, terdapat 74 kali penindakan senilai 2,6 miliar rupiah,” imbuhnya.

 

“Dengan dilakukannya penindakan ini, masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya. Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan,” tutup Nirwala

 

(Hary)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *