Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2021

  • Whatsapp

XPOSE TV. Sumbawa Besar – NTB, Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2021 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Sumbawa.

Tonton juga

Bacaan Lainnya
#Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2021

I. Fakta fakta

  1. Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 pukul 08.55 WITA bertempat di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Sumbawa Jln Garuda Desa Labuhan Sumbawa Kec Labuhan Badas Kab Sumbawa telah berlangsung kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2021 yang di lakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Sumbawa di hadiri oleh ± 50 orang.
  2. Hadir dalam kegiatan :

a. Dandim 1607/Sumbawa Letkol Arh Haris Atmaja Adinata, SE.
b. Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK.
c. Staf Ahli Bupati Sumbawa Bidang Hukum I Kt Sumadiartha, SH.
d. Kepala KPPBC Type Madya Pabean C Sumbawa Bpk Agustian Umar Dhani, A.Md(Publik)
e. Kasat Pol PP Kab Sumbawa H Sahabuddin, S.Sos, M.Si
f. Kasi Intel Kejari Sumbawa AA Putu Juniarthana Putra, SH
g. Pasi Intel Kodim 1607/Sumbawa Lettu Inf Ichsan Mashuri
h. Kepala KPPN Sumbawa Bpk Adit Adli
i. Kepala Kantor Pajak Pratama Simbawa Bpk Abdul Gafur
j. Kasat Pol PP se Pulau Sumbawa
k. Kades Labuhan Badas Kamiruddin. S. Ap
l. Pegawai jajaran Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Sumbawa serta tamu undangan lainnya.

Baca juga

https://xposetv.live/membeludak-pemohon-skck-di-polres-lombok-tengah/
  1. Rangkaian kegiatan :

a. Pukul 08.55 WITA acara di mulai di awali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

b. Pukul 09.00 WITA pembacaan doa di pimpin oleh Sdr Habib.

c. Pukul 09.05 WITA sambutan Kepala KPPBC Type Madya Pabean C Sumbawa Bpk Agustian Umar Dhani A.Md (Publik) yang intinya :

1) Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kerja di tahun 2021 sebagai upaya penindakan serta asistensi kepada pengguna jasa, tentu segala pencapaian ini kami tidak lepas dari dukungan bapak ibu semua yang hadir disini dalam rangka membangun negara ini.

2) Di dalam penerimaan negara tahun 2021 yaitu ke Sumbawa berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar ± 1,3 Triliun itu dari bea masuk terutama dari ekspor tembaga sebesar 803 miliar rupiah, kemudian dari sektor biaya masuk 98,19 miliar.

3) Selain itu komponen pajak yang kita pungut sebesar 487 miliar ini tidak masuk lingkup kerja kami, tapi masuk persepsi pajak. Namun demikian pelaksanaan pemungutan pajak dan pemungutan penerimaan negara oleh kami.

Baca juga

https://xposetv.live/wakapolres-loteng-hadiri-kegiatan-vaksinasi-di-puskesmas-waje-geseng/

4) Dari segi penindakan kami tahun 2021 menghasilkan 68 kali penindakan yang terdiri dari 62 kali penindakan BKCD ilegal berupa rokok kemudian ada tiga kali penindakan minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras serta tiga kali penindakan berupa narkotika.

5) Keberhasikan tersebut merupakan kerjasama dengan rekan-rekan dari Polres dan BNN, disamping penerimaan dan pengawasan Direktorat Jenderal dan kami juga memiliki fungsi sebagai industrial asisten dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, dan kami telah melakukan asistensi bersama pemerintah daerah kabupaten Sumbawa.

6) Di Sumbawa ini telah berdiri pabrik rokok yang sudah mempunyai nomor pokok pengusaha barang kena cukai tahun 2020 dan menjadi pabrik pertama di Pulau Sumbawa, ini sudah terdapat peningkatan dan perkembangan yang signifikan atas produksi barang kena Cukai dan pemesanan pita Cukai yang otomatis berkontraksi dengan penerimaan negara.

7) Harapan kami dengan berdirinya pabrik rokok yang pertama di Pulau Sumbawa ini akan ada banyak bermunculan pabrik hasil tembakau yang baru sehingga mampu menekan jumlah rokok ilegal yang beredar di Pulau Sumbawa selain itu juga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Sumbawa dan menambah penerimaan negara di bidang Cukai yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan dana bagi hasil Cukai hasil tembakau yang diterima oleh daerah sehingga manfaat yang dikembalikan dari penerimaan negara itu akan kembali ke masyarakat yang jauh lebih besar.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait