Laka Lantas Mobil Truk Dengan Sepeda Motor Menelan Korban Jiwa

  • Whatsapp
Korban Laka Lantas pengendara sepeda montor

XPOSE TV. Lombok Tengah – NTB, Laka Lantas kembali terjadi dan menelan korban jiwa, tepatnya pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di jalan Raya Provinsi Dusun Sengkol II, Desa Aik Dareq, Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, Antara Mobil Truk No Pol P 9029 UR dengan Sepeda Motor Honda Beat No Pol DR 3438 YB, yang menyebabkan pengendara Sepeda Motor Honda Beat Meninggal Dunia.

Adapun identitas kedua pengendara tersebut adalah Pengendara Truk atas nama Sismono, umur 50 tahun dan Kondektur Atas nama Mohamad Adji Rhamadan umur 23 tahun, keduanya sama sama beralamat di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Baca juga

https://xposetv.live/pemusnahan-barang-kena-cukai-ilegal-hasil-penindakan-tahun-2021/

Korban Meninggal Dunia atas nama Nursiah, umur 65 tahun, alamat Dusun Lempenyo, Desa Jenggik, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Dony Wirasetiawan SIK, yang dihubungi hari ini 28/01, membenarkan kejadian tersebut kemudian menceritakan Kronologis Kejadianny bahwa berdasarkan keterangan sopir dan kondektur, pada hari dan tanggal tersebut di atas, sekitar pukul 23.00 Wita, Truk melintas dari arah timur menuju ke barat perjalanan dari Sumbawa dalam keadaan muatan barang kosong,

Sampai di TKP yaitu tikungan jalan raya Provinsi Dusun Sengkol II, Desa Aik Dareq, Kecamatan Batukliang, sopir truk melihat kendaraan datang dari arah barat dalam keadaan kecepatan tinggi dan melewati batas tengah jalan.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait