Aksi Unras LSM GMBI Dinilai Anarkis Telah Merusak Fasilitas Negara

  • Whatsapp

Bandung – Telah terjadinya aksi unjuk rasa yang anarkis oleh ratusan orang dari Ormas LSM GMBI di Mako Polda Jawa Barat, yang telah merusak fasilitas umum dan fasilitas Negara, antara lain taman depan Mako Polda rusak karena banyaknya Tanaman yang dicabuti oleh pengunjuk rasa, lima lampu taman rusak, gerbang pintu keluar roboh, satu kolom pagar baja patah, 68 pagar warna gold patah, tiga pagar lingkaran patah, satu plank penanda dilarang parkir rusak, satu tiang teralis pagar rusak, penyangga dudukan gerbang patah, bahkan ada salah satu pengunjuk rasa yang nekat menaiki patung macan didepan Mako Polda, serta banyak batu-batuan dan botol beling yang dilemparkan kedalam Mako Polda Jawa Barat, pada Kamis siang (27/01).

Aksi unjuk rasa ini merupakan buntut dari ketidakpuasannya LSM GMBI terhadap penanganan kasus pembunuhan di Karawang pada bulan November tahun 2021 yang lalu, sedangkan kasus ini sudah ditangani serius dan diselesaikan, bahkan berkas-berkasnya pun telah dikirimkan ke PJU yang sudah ke tahap dua, bahkan pengiriman tersangka maupun barang bukti telah dikirim, bahkan ditegaskan pula, bahwa Polda Jabar sangat serius sekali dalam menangani laporan kasus-kasus lainnya secara hati-hati dan profesional, dengan tindakan yang dilakukan Polri untuk menjaga kewibawaan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai institusi Negara.

Bacaan Lainnya

Dan dengan adanya kejadian aksi unjuk rasa yang anarkis ini Polda Jawa Barat, melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pengunjuk rasa yang anarkis tersebut, karena telah melakukan pengerusakan, pada saat ini Polda Jawa Barat telah mengamankan kurang lebih dari 725 orang pengunjuk rasa yang 301 diantaranya bertato, 24 orang residivis, juga turut diamankan barang bukti kendaraan R4 sebanyak 85 unit, kendaraan R2 sebanyak 193 unit, dan sebagian diantara kendaraan tersebut telah dilakukan pengecekan data ternyata ditemukan 76 unit kendaraan tersebut yang datanya tidak sesuai.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait