Club Terbaru Di Makassar Tersorot, Dugaan Belum Miliki Izin dari PTSP Sulsel di Pertanyakan Publik

  • Whatsapp

Loading

Makassar – Club Onix bernuansa premium hadir dikota Makassar, namun dibalik meriahnya lampu lampu club tersebut justru menimbulkan pertanyaan. Bahkan pihak berkompeten dalam hal ini PTSP Sulsel  justru mempertanyakan izin yang dimiliki dan diklaim belum sama sekali belum terdaftar di sistem OSS.

Club Onix dikabarkan belum memiliki izin operasional yang lengkap dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kondisi ini memicu polemik mengenai legalitas operasional tempat hiburan tersebut.

​Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulsel, Said wahab menyatakan bahwa hingga saat ini, permohonan izin operasional penuh dari pihak manajemen Club Onix sama sekali belum terdaftar secara administrasi dan belum diterbitkan secara resmi.

​”Betul, berdasarkan data dari PTSP Sulsel bahwa Club Onix belum mengajukan permohonan hingga hari ini 05 juli 2025.  Namun ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. Kami belum bisa mengeluarkan izin operasional secara penuh. Mereka baru memiliki izin izin yang mungkin sudah dimiliki, misalnya Izin Prinsip atau Izin Mendirikan Bangunan/IMB, tetapi untuk beroperasi sebagai klub malam, izinnya masih kami belum keluarkan,” ujarnya saat ditemui di kantor PTSP Sulsel, 05/12/2025.

​Meskipun izin belum terdaftar di OSS PTSP Sulsel, Club Onix diketahui sudah beberapa waktu beroperasi dan menggelar acara peresmian, hal ini merupakan sebuah tindakan yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Onix Club belum memberikan pernyataan resmi mengenai masalah perizinan ini. Saat Upaya untuk menghubungi pengelola klub masih terus dilakukan oleh awak media justru jawaban yang di terima hanya dengan alasan meminta waktu

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *