Atap Truk Sat Lantas Yang Lepas, Ini Penjelasan Kapolresta

  • Whatsapp
Atap Truk Sat Lantas Yang Lepas
Atap Truk Sat Lantas Yang Lepas, Ini Penjelasan Kapolresta

Loading

XposeTV – Kota Gorontalo. Atap Truk Sat Lantas Yang Lepas. Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH membenarkan terkait adanya insiden kecelakaan mobil truk sat lantas yang Atapnya terlepas di JDS (jl. pangeran Hidayat) pada,Selasa (21/5) sekitar pukul 16.40 Wita

Dijelaskan KBP Ade bahwa sebelum terjadi kecelakaan Mobil Truck bergerak dari arah timur ke barat di jalan Pangeran Hidayat 1, tiba-tiba bagian kas kiri belakang mobil truck menyenggol batang pohon yang ada di tepi kiri bahu jalan, sehingga kas kiri belakang mobil truck jatuh ke sisi jalur jalan berlawanan dan mengenai spm DM-2742-JS, selanjutnya Spm DM-3508-CN yang terkejut hilang kendali lalu menabrak spm DM-2742-JS dan kembali menabrak sisi kanan belakang mobil truck hingga akhirnya spdmotor jatuh.

KBP Ade mengatakan bahwa ada 4 korban yang menderita luka luka pada insiden ini yakni Pr. NP (39), Pr.FH (22), PR. DA (21) dan Lk. UK (41) dan sudah mendapat perawatan insentif dari rumah sakit.

Baca Juga: Kapolresta-Gorontalo-Kota-Cek-Kendaraan-Dinas-Dan-Senpi

“Saya sudah mengunjungi korban untuk memastikan kondisi mereka sebagai bentuk pertanggung jawaban saya selaku pimpinan Polresta Gorontalo Kota” tegas KBP Ade

KBP Ade juga menghimbau kepada pengendara untuk tetap berhati hati terutama akan melewati jalan yang banyak pohon besar agar selalu waspada apalagi pada saat terjadi hujan dan angin.

Terkait atap truk sat lantas yang lepas ini, kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bisa memotong pohon pohon yang sudah lebat dan masuk ke badan jalan agar kecelakaan seperti ini tidak terjadi lagi, pungkas KBP Ade

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *