Pengaduan Pencurian 20 buah Kelapa, Media Damai Berjalan Lancar Di Polsek Jungkat Mempawah 

  • Whatsapp

Loading

Xposetv// Mempawah, Kalbar – Pada hari selasa tanggal 18 April 2023 sekitar jam 09.00 wib, datang pengadu kepolsek Jungkat untuk mengadukan pengaduan pencurian 20 buah kelapa yang terjadi pada hari minggu tanggal 14 April 2023 yang di duga dilakukan oleh Saudara Nurul dan Saudari Julia dengan peran masing-masing yakni Saudara Nurul yang memanjat buah kelapa dan Saudari Jainab sebagai yang menyuruh untuk mengambil buah kelapa dan yang menunjukkan pohon kelapa saudari Julia, adapun buah kelapa yang diambil sebanyak 20 buah kelapa dengan kerugian di taksir Rp. 100.000, – dan pengadu tidak pernah meminta ganti kerugian sebesar Enam Juta Rupiah kepada pihak teradu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Gegara 20 Biji Kelapa Nenek 80 Tahun Di Peras 6 Juta

Seorang Lansia 83 Tahun Di Laporkan Ke Polisi Atas Tuduhan Pencurian 20 Buah Kelapa Di Pontianak, Kalimantan Barat

Kepada Awak Media Pihak Polsek Jungkat mengatakan sudah melakukan beberapa kali mediasi melalui Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim namun belum ada kesepakatan dan pada hari Kamis tgl 29 Juni 2023 sekitar jam 11.00 wib dan pada tanggal 2 Juli 2023 sekira jam 10.00 wib dari Polsek jungkat yg dipimpin langsung Kapolsek Jungkat, bersama-sama, Ps. Kanit Reskrim Polsek Jungkat menemui Pengadu untuk kembali mintai keterangan dalam upaya mencari solusi atas perkara tersebut.

Pengaduan pencurian 20 buah

*IX. Hasil Yang dicapai*

Hasil Pembicaraan masing masing kedua belah pihak antara pengadu dan teradu pada tanggal 29 Juni 2023 bersedia permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan hasil pertemuan pada tanggal 2 Juli 2023 dengan pengadu bersedia akan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dipolsek jungkat yang akan dilakukan mediasi pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 wib.

A. Pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekitar Pukul 09.30 Wib bertempat di Ruang aula Wiratama Polsek Jungkat telah dilaksanakan kegiatan Mediasi atau Musyawarah Kekeluargaan terkait laporan Pengaduan pencurian 20 buah kelapa Saudara Asmad tanggal 03 Juli 2023 tentang dugaan tindak pidana pecurian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekitar jam 08.30 Wib di Jl. Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu Kec. Jungkat Kab. Mempawah.

B. Adapun Sasaran Mediasi antara lain

1. Pengadu an. ASMAD, Wajok Hulu, 08 Juli 1979 , Laki laki, Islam, Karyawan swasta, Jl. Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu Kec. Jungkat Kab. Mempawah.

2. Teradu an. Nurul Umam, Laki-laki, 17 Tahun, Pelajar,Alamat Jl. Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu Kec. Jungkat Kab. Mempawah.

3. Teradu an. Julia, Perempuan,83 Th, Mengurus Rumah Tangga Alamat Jl. Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu Kec. Jongkat Kab. Mempawah. Dan

C. Tindakan yg dilakukan :

1. Melakukan mediasi antara Kedua Belah Pihak antara pengadu an. ASMAD dan teradu an. NURUL UMAM DAN JULIA.
2. Membuat surat kesepakatan damai antara kedua belak pihak
3. Membuat surat pernyataan pencabutan laporan pengaduan.
4. mengambil dokumentasi.

D. Adapun Hasil yang dicapai dalam pelaksanaan Mediasi
Bahwa kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaaan.
2. Bahwa teradu sdra. JULIA meminta maaf secara lahir batin dan menyadari kesalahan serta tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap pengadu sdr. ASMAD maupun kepada orang lain.
3. Bahwa pengadu sdri. ASMAD menerima permintaan maaf teradu sdra. JULIA DAN NURUL UMAM secara lahir dan batin atas terjadinya tindak pidana Pencurian.
4. Kesepakatan Berhasil dan di tandatangani bersama dengan saksi saksi terhitung mulai tanggal 03 Juli 2023.

E. Pelaksanaan Mediasi dipimpin langsung oleh KAPOLSEK JUNGKAT IPTU MULYADI JAYA S.A.P, bersama – sama AIPDA GENTUR SUTOPO, Ps. Kanit Reskrim dan KADES WAJOK HULU HAJI BASRI. (Hendra)

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *