Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KONI Kota Makassar Menggeliat, Dinilai Langgar Aturan, Ini Kata Pengamat

  • Whatsapp

Loading

Makassar,Sulsel – Persoalan rangkap jabatan di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai praktik tersebut melanggar peraturan yang berlaku, khususnya bagi penyelenggara negara.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Rakyat Anti Korupsi Kota Makassar, Zulkifly HIM, menyatakan bahwa praktik rangkap jabatan tersebut tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan ketentuan yang ada. Hal tersebut diungkapkan saat ditemui awak media di salah satu cafe di jalan veteran,kota Makassar, 08/06/2026.

“Jadi itu kan sudah tidak resmi. Ismail selaku anggota DPRD Kota Makassar, dia juga memangku jabatan Ketua KONI, toh? Tata tertib DPRD Kota Makassar sudah jelas menyatakan bahwa seorang anggota DPRD tidak bisa merangkap jabatan yang memakai anggaran APBD maupun APBN,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa kritik ini tidak ditujukan secara pribadi, melainkan tertuju pada pelanggaran aturan yang terjadi. “Kalau dari pandangan saya, ini bukan masalah pribadi Ismail. Ini menyangkut jabatan Ketua KONI dan kedudukannya sebagai anggota DPRD Kota Makassar. Hal ini jelas melanggar aturan. Dan jika sudah terbukti melanggar, apalagi yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kota Makassar, sebaiknya yang bersangkutan memilih salah satu jabatan saja agar tidak terjadi benturan kepentingan,” lanjutnya.

Salah satu hal yang paling dikhawatirkan dari rangkap jabatan adalah kaitannya dengan pengelolaan anggaran. “Rangkap jabatan! Yang ditakuti dalam rangkap jabatan apabila sudah diamanahkan di dalam aturan-aturan itu terkait dengan penganggaran, itu yang ditakuti. Seperti yang terjadi sekarang, kan ada dana 15 miliar yang dipakai, yang disisipkan KONI, langsung habis,” jelasnya.

Ia menegaskan aturan jelas melarang hal tersebut, terutama jika pejabat yang bersangkutan memiliki peran dalam penyusunan anggaran. “Itu karena ada tendensi Ketua KONI juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Makassar, apalagi kalau dia panitia anggaran. Sudah jelas, itulah sehingga aturan tidak membolehkan seorang anggota DPRD menjadi ketua lembaga yang memakai anggaran APBD atau APBN,” tutupnya.

Dugaan Anggaran “Disisipkan”

Menanggapi pertanyaan mengenai istilah “disisipkan” yang dimaksud, Zulkifly HIM, menjelaskan bahwa dana tersebut diduga tidak melalui proses pembahasan yang wajar. “Itu karena ada kepentingan di situ, semuanya mudah dilakukan. Artinya, anggaran 15 miliar ini tidak pernah dibahas secara mendalam di panitia anggaran, tiba-tiba saja masuk dalam penetapan. Berarti ada yang dikorbankan kebutuhan lain. Istilahnya anggaran ‘cokko-cokko’ atau disembunyikan. Masa ada anggaran besar tidak dibahas?”

Ia menambahkan, keberadaan dana tersebut patut dipertanyakan karena tidak terlihat jelas tujuannya. “Yang dikorbankan pasti kebutuhan yang lebih mendesak. Biasanya lembaga mengajukan proposal rinci, tapi mengapa KONI bisa mendapatkan 15 miliar tanpa penjelasan yang jelas? Apakah ada rincian penggunaannya? Kalau tiba-tiba saja masuk, banyak anggota DPRD Kota Makassar, bahkan tidak menyadarinya. Hanya pimpinan dan wakil ketua yang biasanya mengetahui hal semacam ini.”

Proses dan Tanggung Jawab

Terkait mekanisme pembahasan, ia pun menyebutkan bahwa urusan olahraga biasanya menjadi kewenangan Komisi D DPRD Kota Makassar, namun keputusan akhir ada di tangan panitia anggaran.

“Komisi yang membidangi telah mengkaji, akan tetapi penetapan ada di panitia anggaran. Oleh karena itu, jika ada dugaan penyalahgunaan dana sekitar 15 miliar ini, seluruh anggota panitia anggaran harus ikut bertanggung jawab. Kejaksaan pun bisa mengusut tuntas. Kita berharap tidak ada praktik pungutan atau komisi dalam pengelolaan anggaran ini.”

Harapan Agar Transparan

Untuk mengatasi persoalan ini, Ketua Dewan Anti Korupsi Kota Makassar ini, menegaskan perlunya kepastian hukum dan sikap tegas dari pejabat terkait. “Saat ini jabatan ganda itu sudah digugat ke pengadilan namun belum ada keputusan yang mengikat. Mungkin akan ada gugatan lanjutan. Harapan kami, Ismail selaku anggota DPRD Kota Makassar, sekaligus Ketua KONI sebaiknya mengundurkan diri dari salah satu jabatan. Menjalankan dua posisi sekaligus pasti menimbulkan benturan kepentingan, baik pribadi maupun organisasi.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KONI Kota Makassar maupun anggota DPRD Kota Makassar, yang bersangkutan terkait dugaan penyimpangan anggaran dan persoalan rangkap jabatan tersebut.(TIM LIPUTAN)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait