XPOSE TV. Sumbawa Besar – NTB, Polsek Empang Polres Sumbawa sore tadi (27/01/22) berhasil meringkus SJ (29) dan EA(29) lelaki asal Dusun Mata Timur Desa Mata Kecamatan Tarano, Keduanya diringkus setelah mencuri pupuk urea tepatnya di rumah sawah dilokasi Waru, Dusun Mata Barat Desa Mata pada 6 November 2021 lalu. Atas kejadian tersebut pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 4 Karung sak Pupuk jenis Urea kemasan 50 Kg dan 2 Unit Sepeda Motor.
Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan tersebut, ia juga menerangkan kedunya sempat meghilang meninggalkan Desa Mata karena diburu oleh Polisi “Pelapor yang merupakan pemilik pupuk ini sudah kehilangan 40 sak pupuk urea miliknya yang disimpan di bawah rumah sawah, akhirnya pelapor melakukan pengintaian untuk mengetahui siapa pelakunya. Saat akan mencuri kembali pupuk tersebut pada tanggl 6 bulan November Tahun lalu, keduanya kepergok oleh pelapor dan langsung lari meninggalkan pupuk beserta kendaraannya.” ungkap kasi humas.
Baca juga