
XPOSE TV. Sumbawa Besar – Sebanyak 9 (Sembilan) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB akhirnya dapat menghirup udara bebas melalui melalui program Asimilasi di Rumah, Senin 17/01/2022.
Program ini diberikan kepada para WBP berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Kalapas Sumbawa Besar melalui Kasubsi Bimekmaswat, Ahmadan berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan program ini agar senantiasa menjaga sikap dan mematuhi protokol kesehatan selama berada diluar, mengingat pengeluaran ini bukanlah bebas murni, melainkan masih terdapat pengawasan dan kewajiban melapor diri bagi warga binaan kepada Balai Pemasyarakatan.
Baca juga
“Perlu diperhatikan ini bukan bebas sepenuhnya, jaga sikap diluar, saudara masih akan kami awasi dan wajib melapor secara berkala ke bapas juga.” pesannya
Ahmadan juga berpesan agar para WBP untuk selalu menjaga nama baik Lapas Sumbawa Besar dengan tidak berprilaku buruk atau bahkan mengulangi kesalahan yang sama maupun melakukan pelanggaran hukum baru.
Pesan senada disampaikan Kepala KPLP Syaripuddin Hazri. Ia berharap WBP yang mendapatkan program Asimilasi di Rumah selalu menjaga sikap dan tingkah laku selama berada di luar serta manfaatkan momen ini untuk berkumpul bersama keluarga, sebab jika kedapatan berbuat tindakan yang melanggar hukum, maka semua hak-haknya akan dicabut dan diproses sesuai perbuatannya.