Wabup Sidoarjo Sidak Pelayanan RSUD Sibar, Jumpai Pengerjaan Lantai IGD Mengecewakan

  • Whatsapp

Xpose tv.Live, Sidoarjo – Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana sidak pelayanan RSUD Sidoarjo Barat/Sibar salah satu rumah sakit milik Kabupaten Sidoarjo. Jum’at (25/4/25). Namun bukan pelayanan buruk di rumah sakit itu yang dijumpainya. Justru pekerjaan pembangunan IGD lantai 3 RSUD Sibar yang telah selesai membuatnya kecewa. Beberapa lantainya mengelupas. Beberapa atap ruangannya juga terlihat bekas bocor.

“Kebetulan hari ini saya berada di rumah sakit Sibar, saya menyapa pasien yang kebetulan berobat hari ini dan alhamdulillah pelayanannya sangat bagus, disini juga saya melihat bangunan yang sudah selesai bulan Desember lalu, ternyata banyak sekali pekerjaan bangunannya yang amburadul,” ucapnya usai Sidak.

Wabup Sidoarjo Hj. Mimik Idayana benar-benar tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya terhadap pekerjaan gedung ICU dilantai 3 tersebut. Berkali-kali ia ucapkan blacklist kepada Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati yang mendampinginya saat Sidak. Ia meminta Fenny untuk memblacklist kontraktor pelaksana pekerjaan jika tidak segera melakukan perbaikan. Ruang kegawat daruratan itu seharusnya bisa difungsikan bulan Desember tahun kemarin sesuai berakhirnya masa kontrak pengerjaannya. Namun sampai tahun 2025 ini ruang tersebut belum dapat digunakan.

“Ini harus dipertanggungjawabkan, siapapun yang mengerjakan harus bertanggung jawab karena ini anggaran DAK,”ucapnya.

Wabup Hj. Mimik Idayana meminta kontraktor pekerjaan pembangunan infrastruktur pemerintah tidak main-main dengan pekerjaannya. Pembangunan yang dilakukan harus sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan. Jangan asal-asalan jika tidak ingin mendapat sanksi. Blacklist akan dilakukannya jika tidak ada tanggung jawab  terhadap pekerjaannya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait