XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Tim Satrol TNI AL Lantamal XII Pontianak telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait 3 truk fuso yang berisi pakaian bekas kepada Bea Cukai beberapa hari lalu.
“Sebelum di serahkan kepada pihak Bea Cukai, Satrol Lantamal XII Pontianak melalui Tim F1QR melakukan pembongkaran barang bukti Ball Press yang di dampingi Tim K-9 Bea Cukai Pontianak guna pemeriksaan lebih lanjut takut adanya kemungkinan narkoba di dalam Ball Press tersebut, namun sampai berakhirnya pemeriksaan pembongkaran tersebut tidak ditemukan adanya Narkoba.
“Kemudian pihak Lantamal XII menyerahkan barang bukti berupa 450 Ball Press, 3 Truk Fuso beserta 3 supir kepada tim Bea Cukai Pontianak untuk di proses lebih lanjut,” ungkap Letkol Laut (H) Nur Rohman diikuti pada Senin, 22 Januari 2024.
Jelas Rohman, pakaian bekas asal negeri Jiran tersebut melanggar UU Kepabeanan maupun sesuai peraturan yang berlaku pelaku akan dikenakan pasal 102 UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 10 Tahun denda Rp.15 Miliar.
“Secara khusus impor maupun perdagangan pakaian bekas juga melanggar Pasal 47 ayat 1 UU RI Nomor 7 tentang Perdagangan yang telah disempurnakan dengan Perpu 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan selanjutnya diatur dalam Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor,” tandasnya.