Xposetv, Mojokerto – Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap 5 pelaku kejahatan Narkoba dengan barang bukti 3 jenis Narkotika, Kamis (24/02/22).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan pihaknya berhasil menyita ekstasi, sabu dan pil double L (pil koplo). “Total sabu yang berhasil kita tangkap 110,9 gram, kemudian ekstasinya sebanyak 91 butir bruto 36,08 gram, dan dobel L sejumlah 25.350 butir”, tuturnya.
Lima pelaku tersebut masing-masing berinisial H, YE, TI,IF, IS. Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tak hanya itu tersangka juga dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman pidana bervariasi pada setiap tersangka semuanya diatas 5 tahun penjara”, jelasnya.
Tersangka ditangkap di dalam rumah yang beralamatkan di Desa Banjarsari Wetan RT. 03/RW. 01, Desa. Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.