Tahir Bina Warga Motoduto Diserang dengan Parang, Pelaku Mengeluarkan Ancaman

  • Whatsapp

XposeTv//Gorontalo – Motoduto, 24 Juni 2025 – Tahir Bina, warga Desa Motoduto, Kecamatan Boliyohuto, menjadi korban serangan brutal oleh tetangganya sendiri, Inisial DL, yang menggunakan parang.

Kronologi serangan tersebut bermula ketika Tahir Bina hendak mengambil akar pohon pinang miliknya untuk dijadikan obat herbal. Namun, pelaku menegur Tahir Bina dengan mengatakan “Hey, kenapa pohon pinang mau ditebang?” Pohon pinang itu bukan milik kamu “kata DL”. Tahir Bina menjelaskan bahwa pohon pinang tersebut adalah miliknya dan masih berada di area tanah miliknya.

Pelaku geram dan mengayunkan parang ke tangan Tahir Bina, yang disaksikan oleh istri Tahir Bina. Setelah itu, pelaku kembali melakukan serangan, namun Tahir Bina berhasil menghindar dan menjauh. Pelaku kemudian mengeluarkan kata-kata “Silahkan melapor sampai di mana saja”.

Tahir Bina menjawab bahwa ia akan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resort Boliyohuto demi keamanan dirinya. Menurut Tahir Bina, serangan itu terjadi tanpa peringatan dan membuatnya trauma. Ia berharap agar pelaku dapat ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk kasus ini. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Desa Motoduto dan sekitarnya. Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini dengan profesional dan transparan, serta memberikan keadilan bagi korban.

Menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP, penganiayaan dengan menggunakan barang tajam dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Pelaku juga dapat diancam dengan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tahir Bina berharap agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menerima hukuman yang setimpal. Ia juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan mengedepankan penyelesaian masalah dengan cara damai.

Dalam waktu dekat, pihak kepolisian diharapkan dapat menangkap pelaku dan membawanya ke pengadilan untuk diadili. Masyarakat Desa Motoduto dan sekitarnya berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan korban dapat memperoleh perlindungan yang memadai dari aparat kepolisian.

Yohanes lamara.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait