Skandal Dana Desa Sungai Segajah: BLT untuk Masyarakat Miskin & Jembatan Besi CNP Dijadikan Ajang Korupsi

  • Whatsapp

XPOSE TV Rokan Hilir – Provinsi Riau kembali diguncang skandal korupsi yang melibatkan Dana Desa. Yandra, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Rokan Hilir, diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan Dana Desa setelah pengakuan Nasriah Amd.Keb Pj Datin Penghulu (Kepala Desa) Sungai Segajah, Kecamatan Kubu.

 

Bacaan Lainnya

Kasus ini mencuat terkait dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dialokasikan dari Dana Desa untuk membantu masyarakat miskin dan rentan. Namun, alih-alih menjadi solusi, program ini justru menjadi ajang mark-up anggaran.

 

Fakta Kasus

Pada Rabu, 19 Februari 2024, Arjuna Sitepu, Aktivis senior pegiat anti korupsi menghubungi Nasriah di no 08217348xxx, selaku Pengguna Anggaran Dana Desa Sungai Segajah Tahun 2024 menyalurkan BLT untuk 68 Kepala Keluarga sebesar Rp 244.800.000. Padahal, sebelumnya Nasriah hanya berencana menyalurkan BLT untuk 36 Kepala Keluarga sebesar Rp 129.600.000. Perubahan ini dilakukan atas perintah Yandra, Kadis PMD Rokan Hilir. Hal ini diungkapkan oleh Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR), dalam press release tertulis kepada media. Kamis, 20 Februari 2024.

Pelanggaran Regulasi

Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023, BLT dialokasikan paling tinggi 25% dari pagu Dana Desa setiap desa, dengan Nilai Rp 300.000 untk satu Kepala Keluarga. Namun, dalam kasus ini, terjadi indikasi mark-up penyaluran BLT sebesar Rp 122.400.000.Arjuna menegaskan, data. Informasi penyaluran Dana Desa Sungai Segajah Tahun 2024 menunjukkan alokasi BLT sebesar Rp 122.400.000, sementara Nasriah harus menambahkan kekurangan dana sebesar Rp 1.442.498 dari pagu Dana Desa Tahun 2024, sebesar Rp 984.970.000.

Pertanyaan besar muncul: dari mana sumber dana tambahan ini?

“Apakah Nasriah menggunakan uang pribadi atau ada skema lain yang tidak transparan?”.

 

Kasus ini semakin rumit dengan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan fisik di Desa Sungai Segajah.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *