Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap Warga Pinggirsari Penjual Miras

  • Whatsapp

Xposetv, TULUNGAGUNG โ€“ Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan pengedar minuman keras (miras) jenis Arak Bali yang akan dijual belikan di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, Sabtu (05/03/22).

Minuman beralkohol tersebut diedarkan oleh seorang berinisial S (42), Warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., mejelaskan, โ€œPelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan minuman beralkohol jenis arak Bali tanpa ijin edar,โ€ tuturnya.

Pengungkapan kasus peredaran miras berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penjual minuman keras jenis arak Bali.

โ€œBerbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis 4 Maret 2022 sekira pukul 19.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap S di rumahnya Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru,โ€ terang Iptu Nenny.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait