Xposetv, TULUNGAGUNG โ Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan pengedar minuman keras (miras) jenis Arak Bali yang akan dijual belikan di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, Sabtu (05/03/22).
Minuman beralkohol tersebut diedarkan oleh seorang berinisial S (42), Warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., mejelaskan, โPelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan minuman beralkohol jenis arak Bali tanpa ijin edar,โ tuturnya.
Pengungkapan kasus peredaran miras berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penjual minuman keras jenis arak Bali.
โBerbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis 4 Maret 2022 sekira pukul 19.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap S di rumahnya Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru,โ terang Iptu Nenny.