Satgas Penyelesaian Lahan KEK Mediasi ITDC dan Warga Pengklaim Lahan

  • Whatsapp

Satgas Penyelesaian Lahan KEK Mediasi ITDC dan Warga Pengklaim Lahan 

Bacaan Lainnya

XPOSE TV.  Lombok Tengah NTB, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Lahan Kawasan The Mandalika menggelar mediasi antara warga pengklaim lahan dengan pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan The Mandalika, Senin (7/2).

Selain mempertemukan kedua belah pihak, satgas juga melakukan klarifikasi dan verifikasi faktual dokumen serta berkas lahan yang dipegang kedua belah pihak.

“Total ada 10 obyek lahan yang diklaim, namun untuk hari ini (Senin kemarin) ada dua obyek lahan yang kita mediasi dulu, yakni pengklaim atas nama Migarse dan Dirate yang lahannya diklaim oleh menantunya Kartini. Sekaligus kita klarifikasi dan verifikasi faktual dokumen dan data lahannya,” terang Ketua Satgas, Kombes Pol. Awan Hariono, kepada wartawan, di Kuta, usai kegiatan tersebut digelar.

Baca juga 

Ia menjelaskan, proses verifikasi dan klarifikasi sendiri akan dilaksanakan secara bertahap. Selama proses berlangsung, satgas sendiri mengundang semua unsur terkait. Mulai dari unsur tokoh masyarakat hingga unsur pemerintah daerah, bahkan pada saat klarifikasi dan verifikasi untuk dua lahan pertama tersebut, Sekda Loteng, L. Firman Wijaya, S.T, hadir langsung bersama Camat Pujut, perwakilan tokoh masyarakat serta unsur pemerintah desa.

“Satgas ingin proses klarifikasi dan verifikasi berjalan terbuka dan transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Tetapi dengan tetap memperhatikan norma dan kaedah yang berlaku,” terangnya.

Awan mengatakan, penuntaskan terhadap dua klaim lahan tersebut menjadi super prioritas pihaknya. Mengingat, lokasinya yang berada di lintasan sirkuit internasional Mandalika. Sementara sisa obyek lahan lainnya juga akan menjadi prioritas untuk dituntaskan sesegera mungkin.

Baca juga 

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait