XPOSE TV Bagansiapi-api – Hari ini, Senin 10 Maret 2025, sebuah laporan elektronik resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, mengungkap dugaan penyimpangan besar-besaran dalam penggunaan Dana Desa di Desa Sungai Segajah,Kecamatan Kubu, sampaikan Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi kepada media ini.
Laporan ini menyoroti dugaan mark-up Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan penyimpangan dalam proyek fisik yang didanai oleh Dana Desa Tahun 2024. Kasus ini telah mengguncang kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, terang Atjuna.
Dugaan Mark-Up BLT Rp 122 Juta
Menurut laporan yang diterima, BLT yang awalnya direncanakan untuk 36 Kepala Keluarga (KK) dengan total anggaran Rp 129.600.000, tiba-tiba dinaikkan menjadi 68 KK dengan total anggaran Rp 244.800.000. Kenaikan ini diduga merupakan bentuk mark-up sebesar Rp 122.400.000, yang melanggar Pasal 4 Ayat 1 Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023.
Aktivis pegiat anti-rasuah, Arjuna Sitepu, menyatakan bahwa hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Proyek Fisik yang Dilaporkan
Selain BLT, laporan ini juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam beberapa proyek fisik yang didanai oleh Dana Desa. Proyek pembangunan Posyandu Bunga Melati dengan anggaran Rp 97.826.000 diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Begitu pula dengan proyek pembangunan Jembatan Besi CNP sepanjang 10 meter yang menelan biaya Rp 45.950.000, serta proyek penanaman nanas seluas 2 Ha dengan biaya Rp 94.519.200. Proyek pengadaan sapi senilai Rp 102.475.000 juga diduga tidak transparan dalam pelaksanaannya.
Pelanggaran Regulasi dan Implikasi Hukum
Kasus ini diduga melanggar beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023. Nasriah Amd.Keb, Pj Datin Penghulu (Kepala Desa) Sungai Segajah, diduga bertanggung jawab atas penyimpangan ini. Jika terbukti, kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Rekomendasi untuk Inspektorat
Laporan ini merekomendasikan agar Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Desa Sungai Segajah, sebagaimana amanat berdasarkan Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tepatnya pada Pasal 72 Yang Berbunyi: