Polisi Amankan Pelaku Tindakan Asusila

  • Whatsapp

Polisi Amankan Pelaku Tindakan Asusila

XPOSE TV, Lombok Tengah – NTB, Warga Dusun Bun Timbe, Desa Persiapan Mas Juring, Kecamatan PrayaPraya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dihebohkan dengan adanya kejadian tindakan asusila yang terjadi pada hari Senin tanggal 24/01/2022 sekitar pukul 20.00 Wita, kepada seorang perempuan dengan inisial R.

Bacaan Lainnya

Adapun identitas Korban atas nama R, jenis kelamin Perempuan, umur 19 tahun, alamat Dusun Pampang Desa Kabul Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah. Sementara identitas pelaku atas nama L. Muzaki, jenis kelamin Laki-laki, umur 45 tahun, alamat Dusun Bun Timbe Desa Persiapan Mas Juring Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, melalui Kapolsek Praya Barat AKP Hery Indrayanto, SH, menyampaikan bahwa Status dari R adalah Janda dan untuk saat ini R dan L. Marzuki belum dilakukan Ijab Qobul karena R masih dalam masa Iddah.

Kronologis kejadiannya sekitar satu bulan lalu R dilarikan oleh L. Marzuki untuk di nikahi dan selama dilarikan R tinggal di rumah orang tua Pelaku Inaq Safar yang mana rumah L. Marzuki dengan Inaq Safar dan juga L. Muzaki bersebelahan.

“Kegiatan keseharian dari calon suami R adalah berdagang lalapan, di Desa Pengadang Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah, sehingga pada waktu kejadian asusila tersebut L. Marzuki sedang tidak berada dirumah” ungkap Kasat

Lanjut Kapolsek menyampaikan, sekitar pukul 20.00 Wita (setelah Sholat Isa), R minum obat karena merasa kurang sehat dan langsung masuk kerumah L. Marzuki untuk istirahat, dan pada waktu itu rumah dalam keadaan sepi, beberapa saat kemudian R merasakan ada yang memegang kakinya dan langsung terbangun. Pelaku atas nama L. Muzaki sudah berada di atas R serta langsung mendorong badan R sehingga terjatuh ditempat tidur.

Ketika Pelaku berusaha untuk melakukan tindakan asusila tersebut, R melawan dengan menendang Pelaku dan berusaha berteriak, namun Pelaku tetap berhasil melakukan pemerkosaan terhadap R.

Atas kejadian tersebut R kemudian berlari ke rumah Inaq Safar, orang tua dari Pelaku dan memberitahukan kejadian tersebut akan tetapi Pelaku kembali mengejar R dan berusaha menarik tangannya sehingga R ketakutan dan mendatangi rumah Inaq Agus yang berada tidak jauh dari tempat kejadian.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait