Surabaya – Kado untuk anak Indonesia, sidang perdana Praperadilan perkara dugaan pencabulan menemui titik terang, pasalnya Hakim Martin Ginting sebagai Hakim tunggal menolak Praperadilan yang diajukan oleh tersangka Julianto Ekaputra (JE atau Ko Jul) terkait Kasus Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dari tahun 2009 hingga tahun 2020.
Kasus terbongkar selama 8 bulan, sidang putusan di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah selesai pemeriksaan para kedua belah pihak pemohon dan termohon maupun berkas praperadilan, selanjutnya pemohon mengatakan bahwa hal tersebut dianggap sudah dibacakan, para termohon juga tidak keberatan, Senin (24/01/22).
Selanjutnya Hakim Matin Ginting menyatakan, acara yang akan datang jawaban dari termohon. โDan pembuktian dari pemohon untuk Praperadilan ini, putusannya Ditolak,” tututnya di Ruang Cakra, PN Surabaya.
Dalam persidangan di saksikan Komnas Perlindungan Anak, dengan ini Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait merasa senang setelah 8 bulan kasus ini tak kunjung usai.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ketika di wawancarai mengatakan, kami sangat senang dan mengucapkan terima kasih kepada Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dimana hal ini dipimpin oleh Hakim Martin Ginting.
โKeadilan itu harus adil dan tepat sasaran. Untuk itu kedatangan Komnas PA di Pengadilan Negeri Surabaya ini bertujuan mengikuti informasi akan digelar sidang putusan Praperadilan,โ jelasnya.