Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Di Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu 

  • Whatsapp
Pengungkapan
Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Di Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu 

XPOSE TV//Putussaibau, Kalimantan Barat – Pengungkapan kasus Tindak Podana Narkotika, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU Jamali, S.A.P., mengatakan bahwa Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap 4 (Empat) orang yang diduga keras sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika di wilayah Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), pada hari Minggu, 18/2/2024.

Lebih lanjut IPTU Jamali, S.A.P, menjelaskan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Putussibau Utara sering digunakan oleh Para Pelaku untuk transaksi peredaran gelap Narkoba.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan

Dari informasi yang diperoleh, Personel Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut sehingga pada pukul 14.00 Wib, Petugas berhasil mengamankan para terduga pelaku sejumlah 4 (Empat) orang dengan inisial ST, YN, TH dan BB, ke Empat diamankan di dua tempat yang berbeda di wilayah Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara.

Terhadap Empat Orang Pelaku dilakukan Penggeledahan oleh Petugas dengan disaksikan oleh Masyarakat umum, dari Sdr. ST dan Sdr. YN ditemukan 2 (Dua) paket klip berisikan Kristal bening diduga jenis Shabu dengan berat 1,23 gram, kemudian dari Sdr. TH dan Sdr. BB ditemukan 1 (Satu) paket klip berisikan Kristal bening diduga jenis Shabu berat 0,42 gram, selanjutnya ke Empat orang terduga pelaku diamankan ke Kantor Polres Kapuas Hulu, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait