PENGALAMAN BEKERJA TANPA JAM KERJA
XPOSE TV. Lombok Timur – NTB, Bekerja sebagai tim Ahli di Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sebuah lembaga yang langsung bertanggung jawab kepada menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dapur kebijakan besar dunia pendidikan Indonesia, gampang-gampang susah.
Gampangnya karena saya punya banyak Guru dan Maha Guru. Bekerja bersama orang-orang yang saya kagumi, yang sebelumnya hanya bisa bertemu lewat buku-bukunya dan juga lewat media televisi maupun koran. Biasanya kalau saya sudah tiba di kantor, beberapa para Guru Besar ini langsung bilang, mantap anak muda sudah datang, lalu saya buka laptop, mereka sambil nyantai, berkelakar, memberikan sumbangan fikiran, ada yang dengan sabar membaca landasan konseptual yang sudah saya buat. Ada juga yang spesialisasinya membuat lelucon.. Hehe, ternyata sesama Guru Besarnya, bercandanya seperti kita para guru kecil.
Ketika akan dibuat kurikulum baru, BSNP ditugaskan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum yang sedang berjalan, kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Baca juga
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh, dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar, dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSPKTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Salah satu perubahan yang menonjol pada KTSP dibanding dengan kurikulum sebelumnya adalah KTSP bersifat desentralistik. Artinya, segala tata aturan yang dicantumkan dalam kurikulum, yang sebelumnya dirancang dan ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam KTSP sebagian tata aturan dalam kurikulum diserahkan untuk dikembangkan dan diputuskan oleh pihak di daerah atau sekolah.