PADI Minta Untuk Mencopot Abdulah Azwar Anas Sebagai Kepala LKKP

  • Whatsapp

XPOSE TV. Jakarta, Pengangkatan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) oleh Presiden melalui Kepala Bappenas menjadi sorotan dari Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADIPADI). Dimana pengangkatan Kepala LKPP dinilai cacat hukum karena dinilai tidak independen atau dari figur kader partai politik.

“LKPP lembaga independen negara yang mengurusi pengadaan barang dan jasa atau proyek-proyek negara. LKPP akan mengurusi Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) yang ngurusi lelang negara, tentunya isinya harus dipilih orang-orang independen. Tapi Presiden Jokowi salah memilih orang karena dari kalangan partai politik,’ kata Edi Prastio Ketua Umum DPP PADI kepada media, Selasa (25/01/2021) di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Bacs juga

https://xposetv.live/bupati-lamongan-pimpin-apel-pagi-di-dinkes-lamongan-ini-pesanya/

Menurut Bung Prastio sapaan akrabnya, sosok yang terpilih sebagai Kepala LKPP adalah Azwar Anas yang menjabat salah satu Ketua DPP PDI Perjuangan. Katanya, Abdullah Azwar Anas adalah mantan Bupati Banyuwangi dari PDI Perjuangan selama periode.

“Untuk itu kami meminta kepada Presiden Jokowi untuk mencabut pengangkatan atau pemilihan Abdullah Azwar Anas sebagai Kepala LKPP. Sebab dinilai melanggar peraturan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik,” tandasnya.

Menurutnya, LKPP akan mengurus LPSE di seluruh Kementerian, Badan dan Lembaga Negara, serta di Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten-Kota di Seluruh Indonesia. Jadi orang-orang yang memimpin paling tidak sesuai aturan sudah tidak berpartai selama lima tahun.

Baca Juga

https://xposetv.live/bupati-dan-forkopimda-wajo-sambut-kunjungan-kerja-kajati-sulsel/

“LKPP itu lembaga independen sama dengan KPU, KPK, KPAI, KPI, KY atau Komisi Kejaksaan. Jadi rekrutmen-nya harus selektif dan tidak berbau campur tangan politik, karena takut disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegas Bung Prastio.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait