Pemkab Kudus Komparasikan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan dan Kewilayahan Lakukan Kunker di Kota Kediri

  • Whatsapp

XPOSETV// Kediri Kota — Rabu (15/11), Pemerintah Kota Kediri menerima kunjungan kerja Pemkab Kudus bertempat di ruang Joyoboyo Balaikota Kediri. Kegiatan tersebut dalam rangka untuk melakukan studi komparasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan dan Kewilayahan Kecamatan/Kelurahan. Tujuannya untuk mengetahui atau menguji perbedaan, menemukan persamaan dari penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kota Kediri .

Pada kesempatan tersebut, Ade Trifianto, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Kediri mengatakan momen pertemuan tersebut dilaksanakan untuk membahas 3 hal, yang pertama membandingkan pelaksanaan dalam hal penggunaan dana desa di wilayah Kabupaten Kudus dan di Kota Kediri, kedua untuk mengetahui penggunaan Dana DBHCHT di Kota Kediri di tingkat kecamatan dan kelurahan. Ketiga untuk mengetahui terkait pelimpahan kewenangan yang ada di Kota Kediri seperti apa.

Bacaan Lainnya

โ€œKarena mereka sebelumnya mendengar kabar jika Prodamas Plus berhasil dilakukan di Kota Kediri maka dari itu mereka ingin mempelajari sistem yang kita gunakan terkait penggunaan dana desa. Selain itu mereka ingin mengetahui penggunaan Dana DBHCHT manfaatnya dirasakan sampai ke tingkat kecamatan dan kelurahan,โ€ ujarnya.

Terkait pelimpahan wewenang, Ade menjelaskan di Kota Kediri tidak memiliki Perwali khusus terkait pelimpahan kewenangan, jika pun ada itu adalah Perwali yang dibuat sebelum Undang-undang nomor 23 tahun 2014 terbit. Sehingga membuat dasar hukum di Perwali sebelumnya sudah tidak relevan lagi. “Sudah pernah kita diskusikan ke Pemerintah Pusat terkait pelimpahan kewenangan ini. Namun keputusan dari Pemerintah Pusat Kota Kediri dirasa tidak memerlukan pelimpahan kewenangan karena melihat wilayah Kota Kediri yang tidak besar hanya terbagi dari 3 Kecamatan dan 46 Kelurahan serta radius jangkauan juga tidak terlalu jauh,” jelasnya.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait