Pemerintah Targetkan Tahun 2024 Tercipta 30 juta UMKM Berbasi Digital

  • Whatsapp

Pemerintah Targetkan Tahun 2024 Tercipta 30 juta UMKM Berbasi Digital

Bacaan Lainnya

XPOSE TV. Jakarta – Kaukus Muda Indonesia (KMI) menggelar Diskusi Publik ‘Membangun UMKM Tangguh dengan Memperkuat Platform Digital’ di Restoran Handayani Prima Jl. Matraman Raya 45, Jakarta Pusat. Kegiatan ini sebagais satu  dan satu sektor tulang punggung utama dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional, pemberdayaan sektor UMKM (Usaha Mekro dan Kecil Menengah).

Dimana UMKM diharapkan perlu didorong kembali agar terus tumbuh dan berkembang dalam situasi pandemi yang tak kunjung berakhir. Untuk itu sektor UMKM harus tetap survive dan menjadi andalan utama penyokong pertumbuhan ekonomi negara.

Budi Mustopo Kepala Biro Komunikasi, Teknologi, dan Informasi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) RI mengatakan, dalam rangka mendukung transformasi digitalisasi UMKM di Indonesia, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kewirausahaan nasional.

Katanya, keberadaan pemuda sebagai generasi penerus, memiliki peranan penting untuk menuju Indonesia Emas di 2045. Dimana pembangunan ekonomi berkelanjutan harus dilandasi semangat dan prioritas di tahun 2022 ini.

“Anak muda harus didorong untuk menjadi enterpreneur-enterpreneur muda berbasis teknologi dan informasi. Pemerintah menargetkan tahun 2024 tercipta 30 juta UMKM digital. Namun demikian, berbagai tantangan harus segera diatasi seperti belum siapnya SDM di UMKM, kurangnya pengetahuan digitalisasi, infrastruktur telekomunikasi yang tidak layak dan lainnya,” ujar Budi Mustopo.

Kata Budi sapaan akrabnya, melalui Perpres Nomor 2 tahun 2022, pemerintah memberikan berbagai kemudahan seperti kemudahan untuk mendapatkan insentif, perizinan, akses bahan baku, riset, pelatihan, pendampingan dan lainnya. Menurutnya, kemudahan ini diberikan mengingat kondisi UMKM di Indonesia telah banyak memberikan kontribusi yang signifikan diantaranya penyediaan lapangan kerja sebesar 9,9 persen, kontribusi terhadap PDB 9,1 persen, ekspor 15,6 persen, dan jumlah koperasi yang tersebar sebanyak 127.124.

“Digitalisasi merupakan salah satu pondasi kuat dalam membantu UMKM untuk bertahan dimasa pandemi Covid-19. Digitalisasi berkontribusi dalam transaksi penjualan dan meningkatkan omset penjualan,” tandas Budi.

Perbankan Salurkan Kredit Ultra Mikro Usaha

Baca juga 

 

Selanjutnya, Endri Kepala Departemen Divisi Pengembangan Bisnis Kecil dan Menengah Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan, BRI telah menyiapkan platform-platform digital untuk kemudahan para pelaku UMKM. Hal tersebut sebagai langkah konkret BRI dalam keikutsertaan membangun dan mensupport pelaku UMKM

“Kami ikut membangun dan mensupport pelaku UMKM karena BRI menganggap UMKM itu sangat penting. Sudah lebih dari 80,82 persen yang dibantu adalah UMKM,” ujarnya.

Kata Endri, BRI juga terus bergerak memberikan banyak layanan secara digital dan menyiapkan aplikasi kredit digital agar mempermudah layanan. Sehingga para marketing BRI bisa bekerja lebih efektif dan layanan administrasi menjadi simpel dan mudah.

“Ada banyak layanan digital di BRI agar mempermudah nasabah dalam menjalankan transaksinya. Terutama dalam melayani pelaku UMKM, bahkan bukan hanya layanan usaha mikro kecil menengah, tetapi BRI juga melayani layanan ultra mikro, seperti pelaku UMKM di pasar-pasar dan PKL,” tandas Endri.

Baca juga 

 

Capaian Pemerintah di Bidang UMKM

Sementara itu Dr. Danang Sri Wibowo, Analis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Kelompok Substansi Bidang Pembiayaan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian  Koordinator Bidang Perekonomian RI mengatakan, pemerintah telah mendorong dan memberikan stimulus kepada UMKM di masa pandemi Covid-19. Termasuk dalam mendorong terciptanya platform digital secara menyeluruh bagi pelaku UMKM.

Pihaknya terus melakukan koordinasid sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Termasuk melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Kami juga terus melakukan pemantauan analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” katanya.

Menurut Danang, berdasar data Kementerian Koperasi UKM, pelaku UMKM saat ini sudah mencapai 64,2 juta dan pada tahun 2020 telah berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 60,51% atau senilai Rp9.580 Triliun. Dimana mampu menyerap 96,92% dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,42% dari total investasi.

“Pemerintah pada 2021 sudah menambah alokasi anggaran khusus bagi UMKM menjadi Rp96,21 Triliun. Dimana dengan rincian program berupa Subsidi Bunga, Penempatan Dana Pemerintah pada Bank Umum Mitra, untuk mendukung perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM, Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM, Banpres Produktif Usaha Mikro, Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung, dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah,” jabarnya.

Kata Danang, tercatat sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021, total realisasi PEN Dukungan UMKM Tahun 2021 sebesar Rp64,35 Triliun dengan jumlah debitur/UMKM sebanyak 33,93 juta. Selain itu, terdapat pula dukungan tambahan berupa pembebasan rekening minimum, biaya beban, dan abonemen listrik yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM.

“Untuk Program Kartu Prakerja juga turut membantu para pelaku usaha maupun calon pelaku usaha untuk meningkatkan kompetensinya. Sesuai data Manajemen Pelaksana, salah satu pelatihan yang paling diminati adalah mengenai penjualan dan pemasaran,” ujarnya.

Smeentara itu, Kemenko Perekonomian juga akan mendorong peningkatan kualitas program Kartu Prakerja dan mengembangkan ekosistem Prakerja yang dalam aktualisasinya. Termasuk melibatkan pihak perbankan swasta dan perusahaan layanan keuangan digital sebagai mitra pembayaran.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait