Pelayanan Kesehatan Bupati Wajo Perjuangkan Kuota PBI JK APBN ke Pemerintah

  • Whatsapp

Xpose TV Wajo – Pelayanan Kesehatan Bupati Wajo Perjuangkan Kuota PBI JK APBN ke Pemerintah , Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo tengah berjuang mengembalikan status Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya. Merealisasikan hal itu, Bupati Wajo, Amran Mahmud, telah menemui pemerintah pusat.

Sebagai informasi, UHC atau dalam arti bahasa indonesia Cakupan Kesehatan Semesta adalah sistem perawatan dan pelayanan kesehatan yang menjamin semua penduduk di wilayah tertentu memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatan.

BACA JUGA

Sebelumnya, Wajo telah berstatus UHC. Namun, imbas pandemi COVID-19 ikut memengaruhi porsi anggaran Pemkab Wajo, termasuk anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk membayarkan iuran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pada 2021 lalu, dianggarkan sekitar Rp56 miliar untuk mengaver semua iuran PBI sehingga bisa berstatus UHC. Akan tetapi, tahun ini hanya bisa dimaksimalkan Rp29 miliar.

Konsekuensi berkurangnya anggaran, kuota sekitar 41 ribu peserta PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga berkurang. Selain itu, PBI Jaminan Kesehatan (JK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Wajo juga berkurang sekitar 33 ribu peserta.

BACA JUGA

Untuk mengembalikan Wajo menjadi UHC, dibutuhkan penambahan kuota peserta 74 ribu. Sebagaimana diketahui, untuk mencapai predikat UHC, jumlah kepesertaan jaminan kesehatan BPJS harus di atas 96 persen dari jumlah penduduk.

Mentaktisi postur APBD tidak mampu, Amran Mahmud tengah mengupayakan permohonan bantuan ke pemerintah pusat. Rabu (16/12/2022) atau setelah pelaksanaan refleksi tiga tahun kepemimpinannya, Amran Mahmud terbang ke Jakarta menemui Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, dan menyampaikan permohonan bantuan penambahan kuota PBI JK APBN.

BACA JUGA 

https://xposetv.live/casis-diktukpa-tni-al-angkatan-lii-ta-2022-laksanakan-tes-psikologi/

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait