Pelaku Penusukan Di Bitung Ditangkap Kurang Dari Dua Jam

  • Whatsapp

Bitung – XposeTV – Pelaku penusukan di Bitung ditangkap kurang dari dua jam, Tim Operasional (Opsnal) Polsek Lembeh Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di Kelurahan Batu Lubang, Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung, Sabtu (14/6/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan kurang dari dua jam setelah kejadian.

Pelaku penusukan di Bitung berinisial GD (18 tahun) diamankan pada pukul 00.30 WITA. Ia diduga melakukan penusukan terhadap korban, Sevniardi Makapuas (22 tahun), pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di lokasi yang sama.

Berdasarkan penyelidikan awal, motif penganiayaan diduga dipicu rasa dendam GD akibat perselisihan paham sebelumnya dengan korban. Saat kejadian, GD dalam keadaan di bawah pengaruh minuman keras. Ia mendatangi korban yang sedang duduk di atas sepeda motor, lalu mengambil senjata tajam (pisau badik) yang diselipkan di pinggangnya dan menusuk korban satu kali di bagian perut sebelah kiri.

Kapolsek Lembeh Selatan, IPDA Jhon Marisi, S.H., mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa Tim Opsnal yang mengetahui kejadian segera melakukan pencarian dan berhasil menangkap GD di Kelurahan Batu Lubang Lingkungan 03 tanpa perlawanan dalam waktu kurang dari dua jam pasca kejadian. Satu buah pisau badik berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Baca juga: kepala-sekolah-smpn-5-manado-paparkan-alasan-hadir-dan-sumber-dana-acara-penamatan/

Saat ini korban, Sevniardi Makapuas, sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu, pelaku GD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembeh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Motif utama kejadian diduga kuat karena dendam yang diperparah oleh pengaruh minuman keras.(Onal)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait