Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditangkap Tim Puma

  • Whatsapp

Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah

XPOSE TV.  Lombok Tengah – NTB, Tim Puma Polres lombok tengah menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak kandung
Berdasarkan LP/38 / I / 2022 /Res Loteng, tanggal 30 Januari 2022, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat tanggal 4 Februari 2022 pukul 09.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Korban Inisial RH, Perempuan, umur 25 tahun, dan inisial RHFD, Perempuan, umur 17 tahun sama sama beralamatkan di Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.

Baca juga 

 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K, menyampaikan bahwa Korban inisial RH, pertama kali disetubuhi oleh tersangka saat masih dibangku SD kelas 6 sekitar tahun 2009 sampai dengan 2013, sementara Korban inisial RFDH disetubuhi sejak kelas 1 SMA yaitu sekitar tahun 2020 sampai dengan tanggal 20 Desember 2021.

Pelaku inisial BHC jenis kelamin laki laki, umur 57 tahun, alamat Praya, Kabupaten Lombok Tengah

Polisi telah mengamankan Barang Bukti berupa sebuah kaos warna biru, sebuah BH warna merah, sebuah Celana Dalam (CD) warna hitam dan sebuah sarung warna coklat.

Kronologis Kejadian korban RH dan RFDH yang merupakan kakak adik yang tinggal serumah dengan pelaku yang tiada lain adalah ayah kandung dari kedua korban, sementara istri pelaku merupakan ibu kandung korban, bekerja di Luar negeri sebagai TKW.

Baca juga 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait