MENGAPRESIASI KESERIUSAN JPU KEJATI JATIM BANDING “VONIS BANCI”

  • Whatsapp

XPOSE TV Surabaya Jatim – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada hari Senin kemarin (17/1/2022), mengajukan banding dalam perkara penganiayaaan jurnalis Tempo, Nurhadi. Untuk ini saya mewakili insan Pers Nasional, “angkat jempol”. Saya mengapresiasi komitmen penegakan hukum/keadilan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), M. Dofir.

Jum’at (14/1/22), saya mengirim surat kepada Kajati Jatim, berharap agar JPU melakukan upaya hukum banding atau kasasi secara serius dan JPU bersungguh-sungguh melakukan upaya hukum, dan Kajati menjawab melalui pesan singkat Whatsapp kepada saya, hari Senin (17/1/22), diputuskan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA

Sebelumnya hari Rabu (12/1/22), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis 2 Terdakwa Polisi aktif penganiaya jurnalis Nurhadi dengan hukuman 10 bulan penjara dan membayar restitusi 35 juta rupiah lebih, Terdakwa yang berdinas di Polda Jatim itu terbukti bersalah melanggar Undang-undang Pers pasal 18 ayat (1); menyekap dan menganiaya Nurhadi., Peralatan jurnalistiknya dilucuti dan data di dalamnya dihapus saat korban Nurhadi menjalankan kerja jurnalistik di Surabaya, akan meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang terlibat kasus suap pajak.

JPU menuntut dua Terdakwa Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, Namun Majelis Hakim memutus 10 bulan penjara, tidak sampai 2/3 tuntutan JPU, Itupun tanpa perintah memasukkan terpidana ke dalam tahanan/penjara, dalam tulisan sebelum ini yang dimuat oleh ratusan media/jurnalis anggota PJI, saya mengistilahkan vonis hukuman seperti itu, “Vonis Banci” atau “setengah-setengah”. Penilaian saya, Majelis Hakim tidak cukup serius mengadili dan memutus perkara itu.

BACA JUGA

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait