Kunjungan KPP Bea dan Cukai Teluk Nibung

  • Whatsapp
Kunjungan
Kunjungan KPP Bea dan Cukai Teluk Nibung

XPOSE TV//Tanjung balai, Sumut – Kunjungan KPP Bea Cukai Teluk Nibung, Bea dan cukai melalui tiap-tiap unit vertikal nya, terus berupaya memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah, serta mendukung pengawasan menyeluruh terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Rabu (21/5/2025).

Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina dan sejumlah Pimpinan OPD menerima kunjungan audiensi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung bertempat di ruang kerja Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Selasa (20/5/2025)

Bacaan Lainnya

Pokok-pokok bahasan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut meliputi, kerja sama dalam pertukaran data antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam upaya meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri, melindungi masyarakat, industri dalam negeri dan kepentingan nasional.

Pertemuan ini membahas sinergi dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor cukai dan hal lain dengan Pemerintah Daerah Kota Tanjungbalai guna membantu capaian target penerimaan dari sektor perpajakan, pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tanjungbalai maupun sektor lainnya.

Dalam diskusi, Bea Cukai dan Pemko Tanjungbalai, Wali Kota Tanjungbalai menegaskan pentingnya kesesuaian prosedur serta kepatuhan terhadap regulasi sebagai dasar utama di bidang kepabeanan dan cukai. Kepatuhan pengusaha akan menciptakan iklim usaha yang legal dan sehat, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait