Kapolres Resmikan Musholla Al Muqsith Polsek Pringgarata

  • Whatsapp

Kapolres Resmikan Musholla Al Muqsith Polsek Pringgarata

Bacaan Lainnya

XPOSE TV.  Lombok Tengah – NTB, Kapolres Lombok Tengah Menghadiri acara Peresmian Musholla Al- Muqsith Polsek Pringgarata yang dirangkai dengan Acara Pisah Sambut Kapolsek Pringgarata, pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekitar pukul 11.20 Wita bertempat di Mapolsek Pringgarata.

Kegiatan Peresmian Mushola Al- Muqsith Polsek Pringgarata dan acara pisah sambut Kapolsek Pringgarata dari IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum, kepada AKP SULYADI MUCHDIP.

Hadir pada kesempatan tersebut antara lain Kapolres Lombok Tengah, Kasi Propam  Polres Lombok Tengah, Kapolsek Pringgarata, Kasi Humas Polres Lombok Tengah , Camat Pringgarata, Danramil Danramil Pringgarata, Kepala Puskesmas Pringgarata, Kapala Puskesmas Bagu, Kepala KUA Pringgarata, Kepala Desa se-Kecamatan Pringgarata,Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Baca juga 

 

Kapolsek Pringgarata IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum, mengucapkan Terimakasih kepada seluruh tamu undangan yang berkenan hadir dalam rangka Peresmian Mushola Al- Muqsith Polsek Pringgarata dan Acara Pisah Sambut Kapolsek Pringgarata.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh Tokoh maupun Masyarakat dalam menjaga Harkamtibmas sehingga Situasi Kamtibmas wilayah Pringgrata dapat berjalan Kondusif, Pada akhir sambutannya Kapolsek Pringgarata menyampaikan permohonan maaf apabila selama ini ada kesalahan kata maupun tindakan.

Sementara itu Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, mengucapkan salam hormat kepada Forkopimca Pringgarata, para Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda yang berkenan hadir pada kesempatan Peresmian Mushola Al-Muqsith Polsek Pringgarata dan acara pisah sambut Kapolsek Pringgarata.

Baca juga 

https://xposetv.live/polres-gresik-sinergikan-bnnk-dan-awak-media-sosialisasi-bahaya-narkoba/

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait