KAI Anugrahi Pemkab Lamongan Penghargaan Keselamatan Perlintasan Terbaik

  • Whatsapp

XPOSE TV | Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan kembali dianugerahi penghargaan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pendukung peningkatan keselamatan di perlintasan terbaik, dalam kegiatan safety, security, and non railway asset awareness 2024, Kamis (1/2) di kantor pusat PT KAI Persero di Jalan Perintis Kemerdekaan No 1 Kota Bandung Jawa Barat. KAI Anugrahi Pemkab Lamongan Penghargaan Keselamatan Perlintasan Terbaik

Penghargaan yang diserahkan oleh Direktur Keselamatan dan Keamanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sandry Panambuna kepada Bupati Lamongan Yuhronur Efendi ini merupakan apresiasi dari komitmen Kota Soto dalam menciptakan zero accident dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah komitmen kami diapresiasi oleh KAI. Komitmen tersebut terus kami upayakan karena memang bertujuan untuk menciptakan zero accident dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api,” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes usai menerima penghargaan pagi ini.

Komitmen tersebut salah satunya direalisasikan Pemkab Lamongan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan dengan pembangunan palang pintu di perlintasan sebidang sebanyak 9 palang pintu (2 manual dan 7 semi otomatis pada tahun 2022. Selanjutnya pembangunan berlanjut pada tahun 2023 sebanyak 12 palang pintu (2 palang pintu + pos jaga, 7 palang pintu otomatis, dan 3 PAK), adapun bantuan dari Provinsi Jawa Timur membangun 2 palang pintu dan pos jaga.

“Untuk menekan angka kecelakaan Kereta Api dapat kita cegah dengan membangun palang pintu di perlintasan sebidang secara bertahap. Pembangunannya ada yang dari Pemkab Lamongan bersama Dishub, ada pula yang mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bahkan ada 10 palang pintu di titik perlintasan sebidang yang dibangun oleh swadaya masyarakat,” terang orang nomor satu di Lamongan.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait