KADIV DPP KPK TIPIKOR Angkat Bicara: Proyek Peningkatan Jalan Senilai Rp. 11,5 Miliar Terancam Mangkrak

  • Whatsapp

XPOSE TV Rokan Hilir – Pekerjaan peningkatan jalan merupakan salah satu proyek infrastruktur yang sangat penting untuk mendukung mobilitas dan perekonomian masyarakat. Namun, tidak jarang proyek ini menghadapi berbagai kendala yang menyebabkan keterlambatan atau bahkan mangkrak dan mengarah pada proses hukum berkelanjutan, sampaikan Arjuna Sitepu Kepala Divisi Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), dalam press release kepada media ini, Selasa, Pukul: 09:00 WIB (04/11/2024). KADIV DPP KPK TIPIKOR Angkat Bicara: Proyek Peningkatan Jalan Senilai Rp. 11,5 Miliar Terancam Mangkrak

Salah satu contoh kasus adalah proyek peningkatan Jalan Kuning Jalil (DAK PENUGASAN) di Kecamatan Pasir Limau Kapas, APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 yang terindikasi tidak dapat diselesaikan sesuai dengan masa waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan, terangnya.

Bacaan Lainnya

Proyek peningkatan jalan ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 11.550.303.450,00 dan dilaksanakan oleh PT. Nindya Cakti Karya Utama dengan waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender. Namun, setelah hampir 4 bulan berjalan, proyek ini yang sudah menelan sekitar 25% dari nilai kontrak. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nilai 25% dari nilai kontrak dengan hasil pekerjaan yang telah dicapai, jelasnya.

Lebih lanjut Sitepu menilai, beberapa faktor yang mungkin menyebabkan keterlambatan ini antara lain:

Manajemen Proyek yang Kurang Efektif. Kurangnya koordinasi dan pengawasan yang baik dapat menyebabkan pekerjaan tidak berjalan sesuai rencana, tegasnya.

Hal lainya, masalah teknis seperti kondisi tanah yang tidak stabil atau cuaca yang tidak mendukung dapat menghambat progres pekerjaan, dan masalah keuangan, seperti keterlambatan pembayaran dari pihak terkait antara pihak pengada material yang tidak mencukupi juga bisa menjadi penyebab utama, ungkap Sitepu.

Pasalny, menurut peraturan dari dinas terkait, ada beberapa sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap kontraktor yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak, antara lain:

– Denda Keterlambatan:

Kontraktor dapat dikenakan denda harian sesuai dengan jumlah hari keterlambatan dari jadwal yang telah disepakati.

Pemutusan Kontrak:

Jika keterlambatan dianggap signifikan dan tidak ada upaya perbaikan yang memadai, dinas terkait berhak memutus kontrak kerja.

Blacklist:

Kontraktor yang terbukti tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai kontrak dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam, sehingga tidak dapat mengikuti tender proyek pemerintah lainnya.

Tuntutan Ganti Rugi:

Pihak pemerintah dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat keterlambatan atau ketidaksesuaian hasil pekerjaan.

Kesimpulannya adalah:

Proyek Peningkatan Jalan Kuning Jalil di Kecamatan Pasir Limau Kapas yang terindikasi mangkrak memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait, pungkasnya.

Evaluasi menyeluruh terhadap manajemen proyek, kondisi teknis, dan aspek keuangan harus dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab keterlambatan dan mencari solusi yang tepat, tambahnya.

Penerapan sanksi hukum yang tegas juga diperlukan untuk memastikan bahwa kontraktor bertanggung jawab atas kewajibannya dan proyek dapat diselesaikan sesuai dengan waktu dan kualitas yang telah ditetapkan, tutupnya, mengakhiri press releasenya, (Rek).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *