Hak Jawab Terkait miss Komunikasi Sapi Bantuan di Ngadipuro Tuban

  • Whatsapp

Foto – Hak Jawab Terkait miss Komunikasi Sapi Bantuan di Ngadipuro Tuban

TUBAN, XPOSE TV.LIVE // Terkait pemberitaan tentang penjualan sapi bantuan dari pemerintah di desa ngadipuro ahirnya terungkap fakta bahwa terjadi kesalahpahaman antara narasumber dengan media yang ternyata disini tidak benar sapi tersebut dijual secara sepihak. Dan bahwasanya kesepakatan tersebut sudah dimusyawarahkan dengan semua pihak.

Hal itu dibenarkan oleh Shokib sebagai masyarakat yang terlibat dalam musyawarah terbuka tersebut dan kesepakatan tersebut mutlak atas persetujuan semua anggota dan pihak terkait.

Salah satu alasan untuk penjualan sapi tersebut adalah adanya wabah penyakit PMK yang mengancam keselamatan sapi, dan untuk langkah preventif dilakukan alternatif pencegahan, disatu sisi juga warga merasa sudah tidak ada yang merawat karena merasa rugi ahirnya disepakati penjualan tersebut.

untuk program dari Kementerian Desa,PDT dan Transmigrasi ,kabupaten Tuban telah ditugaskan Pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/P3MD, termasuk program bantuan pengembangan peternakan sapi terpadu.Sesuai ketentuan program mempunyai tugas pembinaan terhadap BUMDes Bersama dengan melakukan koordinasi ,Pelatihan,suvervisi,Monitoring dan Evaluasi yang dalam hal ini di bantu oleh Kecamatan.

Dan terkait Juklak/Juknis bantuan pengembangan peternakan sapi terpadu tersebut ,akan kami teruskan kepada Kemendes,PDT dan Transmigrasi dan Dirjen Pengembangan Kawasan Pedesaan.”

Nantinya program ini akan terus berlangsung dan dilanjutkan sambil dilakukan pembenahan dan pengembangan potensi para penerima bantuan tersebut sehingga nantinya bisa dirasakan manfaatnya.

Xtv- Hery

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait