Galakkan Penanganan Tuberkulosis, Pemkot Kediri Gandeng Seluruh Fasyankes Melalui Sosialisasi

  • Whatsapp

XPOSETV// Kediri Kota — Partisipasi seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) sangat dibutuhkan dalam penanganan penyakit Tuberkulosis di Kota Kediri. Sebagai wujud upaya tersebut hari ini, Senin (27/11) Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan Pertemuan Sosialisasi _District Passed Public Private_ (DPPM) serta integrasi layanan primer di salah satu hotel di Kota Kediri.

Tuberkulosis

_District Based Public Private Mix_ (DPPM) atau jejaring layanan tuberkulosis di fasilitas kesehatan pemerintah atau swasta berbasis kabupaten atau kota merupakan salah satu strategi peningkatan akses layanan TB yang bermutu dengan prinsip desentralisasi pada kabupaten/kota. Kepala Dinas Kesehatan, dr Muhammad Fajri Mubasysyir mengungkapkan strategi ini tertuang dalam program nasional penanggulangan TB Tahun 2016 – 2020. Sedangkan integrasi layanan primer merupakan tindak lanjut dari program terbaru pemerintah terkait transformasi kesehatan melalui upaya promotif atau deteksi dini penyakit dengan peningkatan screening atau edukasi ke masyarakat.

Tuberkulosis

“DPPM ini diharapkan menjadi wadah bagi fasilitas kesehatan di Kota Kediri untuk bersama-sama melakukan upaya mulai dari penemuan kasus, pengobatan sampai dengan pelaporan TB. Sedangkan untuk integrasi layanan primer kita lebih ke arah promotif dan preventif, jadi menjaga masyarakat untuk tetap sehat sehingga bisa bekerja, beraktivitas seperti biasanya sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pengobatan,” ujarnya.

Terkait penanganan TB di Kota Kediri, dr Fajri mengatakan Kota Kediri memiliki alat yang memadai untuk melakukan tes cepat dan diagnosa penyakit TB. Sedangkan untuk kasus TB, setiap tahunnya Dinas Kesehatan menemukan lebih dari 1000 kasus baru dengan angka kesembuhan cukup tinggi yakni 89%. “Angka ini sesuai target dari pemerintah pusat, artinya semakin banyak kasus yang kita temukan akan semakin bagus sehingga jika sudah ditemukan bisa segera dilakukan pengobatan selama enam bulan sampai sembuh,” jelasnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait