Sulut – XposeTV. Empat pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp8,9 miliar yang dialokasikan untuk Sinode GMIM periode 2020–2023. Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulut menetapkan lima tersangka, dengan empat di antaranya kini berada dalam tahanan.
Pada Senin (14/4/2025) malam, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Steve Kepel dan mantan Asisten III Pemprov Sulut Asiano Gemmy Kawatu (AGK) dibawa ke ruang tahanan Mapolda Sulut usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam. Keduanya mengenakan rompi tahanan oranye setelah melalui pemeriksaan kesehatan sekitar pukul 10.35 WITA. Sebelumnya, pada Kamis (10/4/2025), dua pejabat lain, Jeffry Korengkeng dan Freddy Kaligis, juga ditahan usai diperiksa.
Hingga kini, total empat dari lima tersangka telah ditahan. Proses hukum terus bergulir untuk mengungkap aliran dana hibah yang diduga disalurkan melalui prosedur tidak sah selama empat tahun terakhir.
Penyidik menduga dana hibah untuk program keagamaan dan kesejahteraan Sinode GMIM dialihkan secara ilegal. Dugaan penyalahgunaan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar. Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM disebut sebagai penerima hibah, namun alur penyaluran diduga melibatkan pelanggaran prosedur oleh oknum pejabat.
Thankyou for this post, I am a big fan of this website would like to go on updated.