XPOSETV// Kota Kediri– Pendapat akhir fraksi-fraksi dalam rapat paripurna atas Raperda tentang APBD Kota Kediri tahun anggaran 2025, di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri berakhir pada persetujuan anggota DPRD Kota Kediri, kemarin.
Pada kesempatan ini, Pj Wali Kota Kediri menjelaskan bahwa penyusunan Perda tentang APBD tahun anggaran 2025 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kota Kediri yang tertuang dalam kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 yang telah disepakati sebelumnya.
Berbagai saran masukan serta koreksi yang telah disampaikan oleh DPRD pada saat pembahasan, khususnya pada sisi pendapatan dan sisi belanja serta tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, maka telah tersusun Perda tentang APBD tahun anggaran 2025. Dengan struktur yang terdiri dari pendapatan, belanja, maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kota Kediri.
“Alhamdulillah, dengan semangat yang sama untuk melaksanakan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat, akhirnya Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 ini dapat disetujui bersama. Ini berkat kerjasama dan dukungan semua yang telah membantu mencermati dan menelaah seluruh substansi materi Raperda ini.
Keberhasilan yang optimal dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan roda pemerintahan di Kota Kediri menjadi harapan besar bagi kita bersama,” ujar Pj Wali Kota Kediri.
Lebih lanjut, Zanariah juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, pimpinan dan anggotaw badan anggaran, serta pimpinan dan anggota fraksi yang telah berkenan memberikan saran, sumbangan pemikiran yang positif dan konstruktif.