DPD PJS Sulut, Sambangi Polres Minut, Pertanyakan Karya Jurnalis Yang Belum Diberi Hak Jawab

  • Whatsapp
DPD PJS Sulut, Sambangi Polres Minut, Pertanyakan Karya Jurnalis Yang Belum Diberi Hak Jawab
DPD PJS Sulut, Sambangi Polres Minut, Pertanyakan Karya Jurnalis Yang Belum Diberi Hak Jawab

MINUT – Sulut – XposeTV. DPD PJS Sulut, sambangi Polres Minut. Sejumlah wartawan yang tergabung dalam wadah organisasi pers PJS (Pro Jurnalismedia Siber) Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Utara mendatangi Polres Minahasa Utara pada hari Rabu (16/04/2025).

Adapun maksud dan kedatangan para pengurus dan anggota Pro Jurnalismedia Siber (PJS) adalah mempertanyakan alasan dari pihak Kepolisian Polres Minahasa Utara melakukan pemanggilan wartawan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan terlapor salah satu pimpinan LSM anti korupsi.

Kedatangan sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber dengan personil kurang lebih 20 orang tersebut diterima dengan baik oleh Kasat Reskrim Polres Minhasa Utara, Iptu I Kadek Agung Uliana, S.H, M.A.P, Rabu (16/04/2025) sore.

“Selamat datang kepada teman-teman awak media yang telah hadir di tempat ini, mungkin ada yang perlu disampaikan kepada kami?, “ucap Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu I Kadek Agung Uliana, S.H, M.A.P.

Baca juga: polda-sulut-perdalam-penyidikan-korupsi-dana-hibah-gmim/

Selanjutnya, Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara Butje Lengkong didampingi Sekretaris Steven Pande-Iroot menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan, yaitu selain sebagai silaturahmi yaitu mempertanyakan pemanggilan wartawan sebagai saksi karena karya jurnalistiknya yang dipanggil sebagai saksi atas perkara dugaan pencemaran nama baik.

Lebih lanjut, Ketua DPD PJS Sulawesi Utara Butje Lengkong juga menyampaikan terimakaaih sudah memberi ruang untuk berbincang-bincang, serta menanyakan jika seseorang berada dalam payung Hukum Undang-Undang lex specialis, dan jika dia melakukan kesalahan, jadi hukum mana yang akan di terapkan, sontak KBO Reskrim Polres Minut menjawab bahwa ada norma hukum, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) Mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Lebih lanjut Butje bertanya apakah rekan wartawan yang di panggil nantinya akan menjadi tersangka?, langsung di tepis Kasat Reskrim Polres Minut bahwa itu tidak pernah terjadi. Yang dilaporkan LSM Rako, kalau wartawan kan hanya dimintai keterangan, bukan saksi, pasti semua aman.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar