XPOSE TV//Lombok Barat, NTB – Diduga terjadi TPPO di Lombok Barat, kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di wilayah Nusa Tenggara Barat. Seorang pria bernama Ulul Azmi, warga Dusun Datar, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, resmi melaporkan dugaan praktik perdagangan orang yang menyeret nama istri, mertua, dan dua tekong yang diduga terlibat dalam keberangkatan ilegal ke luar negeri. Senin (13/10/2025).
Laporan tersebut diwakilkan secara hukum oleh Hamdianto, S.H, dari Kantor Advokat & Law Consultant Hamdianto, S.H & Partners, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/SK.Pdn/ADV.HDA/P/VII/2025. Kuasa hukum diberi wewenang penuh untuk mendampingi pelapor dalam proses penyelidikan dan penyidikan di berbagai tingkatan, termasuk menghadapi pihak Kepolisian, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan terkait.

Menurut kronologi dalam laporan resmi, kasus ini bermula sekitar bulan Januari 2025 ketika Ulul Azmi dan istrinya, Yatni Karmini, terlibat cekcok rumah tangga yang menyebabkan sang istri meninggalkan rumah dan kembali ke kediaman orang tuanya. Meski pelapor berusaha memperbaiki hubungan dan mengajak istrinya kembali, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Beberapa bulan kemudian, pelapor mendapat kabar mengejutkan bahwa istrinya telah berangkat ke luar negeri menjadi pekerja migran Indonesia secara ilegal tanpa izin maupun sepengetahuan dirinya sebagai suami sah. Informasi itu diperoleh setelah pelapor menelusuri keberadaan sang istri melalui mertua, tetangga, hingga Kepala Dusun setempat.
Dalam laporannya, Ulul Azmi menyebut bahwa keberangkatan istrinya difasilitasi oleh Rusmiati (ibu mertua), dibantu dua orang tekong bernama Ita Mala Sari dan Azis, yang beralamat di Dusun Bangket Dalam, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Diduga, ketiganya melakukan tindakan perekrutan dan pengiriman pekerja migran tanpa prosedur resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa hukum pelapor, Hamdianto, S.H., menegaskan bahwa peristiwa ini mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4, 10, dan 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
“Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum dan merugikan pihak pelapor. Kami meminta pihak berwenang segera mengambil langkah hukum tegas untuk memanggil para terlapor dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum,” tegas Hamdianto dalam keterangan resminya di Jonggat, Lombok Tengah, Senin (13/10/2025).
Dalam surat kuasa itu pula ditegaskan, kuasa hukum diberikan hak penuh untuk membuat dan menandatangani dokumen hukum, menghadiri pemeriksaan di tingkat Polres Lombok Barat, Polda NTB, hingga Mahkamah Agung, serta mengajukan keberatan atau bantahan demi menegakkan keadilan bagi kliennya.
Pelapor menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum, khususnya Unit PPA Polres Lombok Barat, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga berperan dalam pengiriman pekerja migran ilegal yang melibatkan anggota keluarga sendiri.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan TPPO di NTB yang kerap menjerat korban dari kalangan keluarga ekonomi menengah ke bawah. Pemerintah daerah diharapkan meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur bujukan oknum tekong yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa jalur resmi.
Apabila terbukti, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Sementara itu, pihak kepolisian disebut telah menerima laporan tersebut dan akan segera memanggil para pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik, terutama karena menyangkut unsur keluarga dalam jaringan dugaan perdagangan orang yang memanfaatkan celah emosional dan ekonomi korban. Masyarakat diimbau agar lebih waspada terhadap segala bentuk perekrutan tenaga kerja migran tanpa dokumen resmi dan izin dari instansi terkait.
Red: H A






































Oh my goodness! Awesome article dude! Many thanks, However
I am encountering problems with your RSS. I don’t know the reason why I
cannot subscribe to it. Is there anyone else getting the same RSS
problems? Anybody who knows the solution will you kindly respond?
Thanx!!