Diduga Miliki Sabu, Seorang Pria Diamankan Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota

  • Whatsapp
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Kota Gorontalo – XposeTV. Diduga miliki sabu, seorang pria diamankan Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota. Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo. Kota  mengamankan pria yang kedapatan memiliki Narkotika jenis shabu di Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo pada 13/3/2025 pukul 02.00 Wita.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol DR.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui kasat narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya,S.Tr.K.,S.I.K membenarkan jika opsnal sat narkoba telah mengamankan seorang pria dengan inisial MA alias Jack Alias Uda di Kecamatan Kota Selatan .

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut AKP Dimas mengatakan MA diamankan atas informasi dari masyarakat bahwa dirinya baru kembali dari Luwuk dan membawa Narkotika jenis sabu.

Lebih lanjut AKP Dimas menjelaskan,Atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan dan Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan MA, tim opsnal Sat Narkoba langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan di rumahnya .

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *