Diduga Miliki Sabu, Seorang Pria Diamankan Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota

  • Whatsapp
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Loading

Kota Gorontalo – XposeTV. Diduga miliki sabu, seorang pria diamankan Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota. Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo. Kota  mengamankan pria yang kedapatan memiliki Narkotika jenis shabu di Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo pada 13/3/2025 pukul 02.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol DR.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui kasat narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya,S.Tr.K.,S.I.K membenarkan jika opsnal sat narkoba telah mengamankan seorang pria dengan inisial MA alias Jack Alias Uda di Kecamatan Kota Selatan .

Lebih lanjut AKP Dimas mengatakan MA diamankan atas informasi dari masyarakat bahwa dirinya baru kembali dari Luwuk dan membawa Narkotika jenis sabu.

Lebih lanjut AKP Dimas menjelaskan,Atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan dan Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan MA, tim opsnal Sat Narkoba langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan di rumahnya .

Baca juga: pererat-silaturahmi-kapolresta-kota-kunjungi-tokoh-agama/

“Dari penggeledahan tersebut kami berhasil megamankan 1 ( satu ) shacet plastik Kip yang berisi narkotika Shabu, 1 ( satu ) shacet plastik Kip yang diduga bekas berisi narkotika Shabu, 20 ( dua puluh ) shacet plastik Kip kosong ,3 ( tiga) batang pireks kaca, 3 ( tiga) Batang sedotan, 5 (lima) batang korek api gas dan 1 ( satu ) buah Bong”Jelas AKP Dimas

Selanjutnya MA dan barang bukti dibawa ke Polresta Gorontalo Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada tanggal 17 maret 2025 dan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidananya adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta,tutup AKP Dimas

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Amazing content, Thank you!
    meilleur casino en ligne
    Nicely put. Kudos!
    casino en ligne fiable
    Whoa all kinds of very good info!
    casino en ligne francais
    Many thanks! Awesome information!
    casino en ligne
    You actually reported that wonderfully!
    casino en ligne fiable
    Kudos. I appreciate this!
    casino en ligne francais
    Wow lots of valuable information!
    casino en ligne fiable
    Nicely put. With thanks.
    casino en ligne francais
    Incredible lots of valuable advice.
    casino en ligne
    Nicely put, Kudos!
    casino en ligne