Masyarakat Pontianak Apresiasi Keberhasilan Polisi Ungkap Penyelewengan BBM, Desak Pengusutan Tuntas Semua Pihak Terlibat

  • Whatsapp
Masyarakat Pontianak
Masyarakat Pontianak Apresiasi Keberhasilan Polisi Ungkap Penyelewengan BBM, Desak Pengusutan Tuntas Semua Pihak Terlibat

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Masyarakat Pontianak patut mengapresiasi atas prestasi Polresta Kota Pontianak mengungkap dan menangkap Kapal tanker pengangkut BBM milik Pertamina menyelewengkan BBM mencapai angka yang sangat fantastis yaitu 4 Ton BBM jenis pertalite dan ini sudah dilakukan berulang-ulang kali. Selasa (18/3/2025).

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang ABK kapal dan satu orang yang menerima BBM di darat. Tentu saja masyarakat Kota Pontianak akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

Bacaan Lainnya

Persoalan ini perlu dilakukan pengembangan lebih lanjut tidak hanya berhenti pada 3 org ABK dan 1 0rg penerima BBM. Sebab bisa dipastikan bahwa 3 ABK hanyalah anak buah menerima perintah dari big bosnya. 1 orang penerima BBM di darat juga dapat dipastikan hanya lah anak buah. Tidak mungkin ABK berani sekelas kapal tengker ini bersandar di TUKS kalau tidak ada perintah tertentu.

Maka semua pihak harus diperiksa baik pihak Depot pertamina pontianak sebagai penerima minyak, dan Pertamina Balik Papan sebagai pengirim bbm dan juga pemilik kapal, Pemilik TUKS, dan KSOP terkait tidak adanya pemgawasan terhadap kapal tengker yang berlabuh di TUKS bukan tempat yang seharusnya bersandar dan terkait penerbitan dokumen keamanan dan keselamatan pelayaran yang meliputi SPOG (surat persetujuan olah gerak) dan SPB (surat persetujuan berlayar) terhadap setiap kapal yang berlayar/bergerak dasar surat izin berlayar yang di keluarkan KSOP. Ketika kapal tengker masuk sungai kapuas biasanya di pandu oleh kapal pemandu.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar