XPOSE TV// Tanjungbalai – Sumut, Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di kota Tanjungbalai, kali ini melibatkan Kabid Kesatuan Bangsa di Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tanjungbalai inisial HP, Menurut dari Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Johan Marpaung, HP diduga kuat telah merampok anggaran negara yang dialokasikan untuk persiapan Paskibraka pada perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus lalu. Kamis (11/9/24).
Dugaan Korupsi tersebut terbukti dari bukti yang telah di dapatkan oleh Ketua LPRI di lapangan berupa Video percakapan, gambar dan pengakuan salah seorang yang di paksa menanda tangani kwitansi kosong yang telah di tempelkan materai 10000 oleh Kabid HP tersebut.
Bukan cuma itu aja, keterangan ketua LPRI tersebut juga menduga adanya anggaran fiktif yang di lakukan kabid HP yaitu untuk biaya potong rambut yang tidak sesuai anggaran dengan yang di bayarkan dan penginapan anggota Paskibra dan Pelatih selama 2 hari di hotel menjelang pada hari H, ucapnya.
Dengan merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal-pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.