XPOSE TV. SUMBAWA BESAR – NTB, Satlantas polres sumbawa, polisi menggelar razia di Jalan lintas Sumbawa Bima tepatnya di hutan jati tikungan 10/02/2022.
Baca juga
Dalam beberapa kejadian, seringkali ditemukan Polisi melakukan razia kendaraan di tikungan jalan Sebagian besar masyarakat menilai razia kendaraan tersebut dapat membahayakan pengendara.
Sebab pengendara bisa kaget karena tiba-tiba di depannya ada petugas kepolisian, Yang menjadi pertanyaan, sebenarnya boleh tidak polisi menggelar razia kendaraan di tikungan jalan.
Saat di temui kanit lantas polres sumbawa oleh wartawan SuaraRinjani dan AnalisNews, saat melaksanakan razia enggan memberikan penjelasan terkait dengan adanya kegiatan razia tersebut, “silahkan wawancarai pak kasat saja, kami hanya menjalankan tugas”.Cetusnya.
Masyarakat berhak menanyakan tentang syarat razia lalu lintas resmi karena terdapat oknum mengkhawatirkan.
Terkadang, tanpa pemberitahuan tiba-tiba pengendara kendaraan diberhentikan dengan alasan pemeriksaan.
Walaupun sekarang ada sistem tilang online, dimana menggunakan fasilitas berupa CCTV di sepanjang jalan raya, namun operasi merupakan agenda rutin kepolisian. Angka pelanggaran lalu lintas di Indonesia masih cukup besar.
Negara ini mempunyai aturan hukum razia kendaraan bermotor yang perlu dipatuhi oleh semua orang, termasuk penegak hukum. Jadi pelaksanaan operasi atau pemeriksaan kendaraan tidak sembarangan dilakukan.
Syarat Razia Lalu Lintas Resmi Terkadang ada oknum tidak bertanggung jawab mengambil kesempatan dari ketidaktahuan masyarakat. Ketahui beberapa syarat pemeriksaan kendaraan bermotor resmi.
Berikut ini oleh pihak kepolisian sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak tertipu:
1. Ada papan tanda pemberitahuan razia Papan atau plang pemberitahuan seringkali tidak diketahui keberadaannya oleh para pengguna jalan. Apabila ditemui pemeriksaan secara mendadak seperti disergap, bisa jadi tindakan tersebut ilegal atau tidak resmi.
Dalam Pasal 15 ayat (1) sampai dengan (3) dalam PP No 42 Tahun 1993, menjelaskan bahwa setiap tempat pemeriksaan perlu dilengkapi tanda tersebut. Jarak minimal 50 meter sebelum lokasi.
2. Memiliki surat perintah tugas
Petugas yang melaksanakan prosedur razia kendaraan bermotor yang benar tanpa dilengkapi surat tugas resmi sebagai syarat razia lalu lintas resmi, maka dapat dipastikan tidak sah. Pengguna kendaraan bisa mempertanyakan kejelasan atau keresmian pemeriksaan tersebut secara langsung.
Petugas di lapangan harus bisa menunjukkan surat tugas resmi, sesuai dalam Pasal 13 PP No 42 Tahun 1993. Surat perintah tugas merupakan tanda bahwa aktivitas pemeriksaan dilaksanakan secara resmi.
3. Menggunakan seragam/atribut yang lengkap.
Masih di PP yang sama, sebagai syarat razia, petugas wajib memakai seragam dan atribut lengkap.
Di antaranya ada tanda pengenal, tanda khusus petugas pemeriksa, serta perlengkapan pemeriksa. Di malam hari, petugas wajib memakai rompi yang memantulkan cahaya supaya mudah dilihat.
Tentang pemeriksaan seperti tertulis dalam Pasal 21: “Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Yang dimaksud dengan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan.
Baca juga
Pemeriksaan yang dilakukan di tikungan akan sangat menggangu keselamatan, kelancaran, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Red : A F/Kabiro Sumbawa Besar