Bank Daerah Lamongan Dukung 300 Pekerja  Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp

XPOSE TV LAMONGANBank Daerah Lamongan Dukung 300 Pekerja  Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan, Begini gays Bank Daerah Kabupaten Lamongan berpartisipasi dan menyalurkan program corporate social responsibility (CSR).

Dengan cara membayar iuran 300 pekerja rentan untuk terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA  

Iuran mereka akan ditalangi dana CSR Bank Daerah Kabupaten Lamongan sebesar Rp 16.800 untuk 300 pekerja secara bertahap dalam periode satu tahun.

Perusahaan Bank Daerah Kabupaten Lamongan membantu melindungi pekerja rentan di sekitar wilayah terdekatnya, seperti tukang sampah, pedagang kaki lima, agar terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA  

Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro , Iman M Amin mengatakan, mengapresiasi kepedulian Bank Daerah Kabupaten Lamongan terhadap pekerja rentan di sekelilingnya dengan memberikan bantuan perlindungan pada mereka. Iman menjelaskan, banyak pekerja yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya karena keterbatasan penghasilan. Di sinilah kepedulian perusahaan yang telah mapan dibutuhkan untuk memberi perlindungan pada mereka.

BACA JUGA  

https://xposetv.live/sambut-hut-bhayangkara-polda-jatim-gelar-baksos-kesehatan-katarak-operasi-bibir-sumbing-dan-donor-darah/

Iman berharap seluruh perusahaan di wilayah Lamongan mengikuti jejak Bank Kabupaten Lamongan, memanfaatkan dana CSR-nya untuk membantu perlindungan pekerja tak mampu. Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan, Dadang Setiawan menyebutkan Dengan iuran Rp16.800 tiap bulan per tenaga kerja, maka pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Yaitu mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *