![]()
MAKASSAR – Seorang jurnalis televisi di Kota Makassar mengaku menjadi korban penipuan atau kesalahan administrasi yang dilakukan oleh salah satu bank BUMN, yang kerap disapa dengan sebutan “Bank Plat Merah”. Dugaan kecurangan ini memicu keributan dan ketegangan antara pihak jurnalis sebagai pemilik ruko dengan salah satu ormas yang merupakan perwakilan dari nasabah lain yang mengaku sebagai pemilik ruko di jalan Sultan Alauddin 2, kota Makassar, 18/04/2026.
Insiden tersebut bermula ketika jurnalis tersebut didatangi salah satu ormas yang mengaku sebagai perwakilan dari pemilik ruko yang di klaim telah dibeli dari hasil lelang salah satu bank plat merah.
Menurut keterangan korban, Umar, saat di konfirmasi awak media di lokasi kejadian mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui jika ruko yang ia tempati akan dilelang pihak bank. Dirinya keberatan atas tindakan yang dilakukan ormas tersebut yang dengan sengaja mengeluarkan secara paksa disertai gertakan isi perabot rumah yang ada di ruko tersebut.
Korban menilai dirinya telah dipermainkan dan di duga tertipu oleh adanya pihak mafia yang ada di bank plat merah ini. Serta pihak bank plat merah tersebut, melakukan kecurangan dalam proses memverifikasi data serta status kepemilikan ruko. Ia menduga terjadi kesalahan sistem atau kelalaian prosedur yang menyebabkan satu unit ruko yang telah di take over dari pemilik sebelumnya.
Sementara itu, salah satu ormas yang merupakan perwakilan dari nasabah lain yang datang ke ruko tersebut juga merasa dirugikan. Ia mengaku telah melalui proses yang sama dan memiliki dokumen yang dianggap sah oleh bank. Keduanya kini saling bersitegang, masing-masing mempertahankan haknya sebagai pemilik yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak bank belum memberikan konfirmasi resmi terkait penyebab terjadinya tumpang tindih kepemilikan ini.
Sebelumnya juga Korban mengaku telah melaporkan masalah ini kepada pihak customer service bank setempat, OJK, dan ylki untuk meminta klarifikasi, Namun, proses penyelesaian yang dinilai berlarut-larut justru memicu konflik baru.
Keduanya saling bersitegang. Satu sisi merasa menjadi korban karena uangnya hilang karena membeli secara lelang, sementara sisi lain merasa tidak bersalah dan keberatan jika dananya hilang percuma.
Sementara itu, pihak bank hingga saat ini belum memberikan konfirmasi resmi terkait penyebab kesalahan sistem yang membuat kedua nasabah terjadi ketegangan. Korban mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika dalam waktu dekat tidak ada solusi yang memuaskan.






































