![]()
MINAHASA SELATAN,XPOSETV.com– Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat di Sulawesi Utara. Kali ini, sebuah mobil tangki biru berkapasitas 8.000 liter tertangkap mengisi Dexlite di SPBU 74.953.01 Kapitu, Minahasa Selatan,Jumat (17/04/2026).
Temuan awak media di lapangan menunjukkan pengisian dilakukan secara terbuka, bahkan dalam pengawasan petugas SPBU yang diketahui bernama Adri pengawas SPBU dan Jopi pengawas kantor.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan operasional SPBU terhadap regulasi distribusi BBM.
Secara ketentuan, mobil tangki biru yang merupakan armada transportir BBM industri tidak diperkenankan mengisi bahan bakar di SPBU retail. Kendaraan tersebut seharusnya melakukan pengisian di fasilitas khusus seperti SPBUT atau depot resmi Pertamina. Pengisian di SPBU umum dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan fungsi distribusi.
Meski Dexlite tergolong BBM non subsidi, penggunaannya oleh kendaraan tangki industri tetap berada di luar peruntukan. Praktik ini tidak hanya berpotensi mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat, tetapi juga membuka celah penyimpangan distribusi yang lebih luas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut diduga milik RB alias Ko Opo, yang juga dikaitkan dengan PT Ordo. Sopir yang berada di lokasi, bernama Agus, diketahui pernah terjerat kasus serupa dan sempat diamankan di Polresta Manado dalam perkara pengangkutan BBM ilegal.
Lebih jauh, nama Ko Opo juga disebut dalam kasus dugaan penimbunan BBM ilegal di kawasan pekuburan Covid19, Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget pada November 2025, dan dikabarkan telah berstatus tersangka.
Jika praktik ini terbukti sebagai bentuk penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, maka konsekuensi hukumnya tidak ringan. Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 dan Pasal 58, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin atau menyalahgunakan distribusi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Selain ancaman pidana, sanksi administratif juga mengintai. Pertamina dapat menjatuhkan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap agen transportir yang melanggar ketentuan, termasuk pencabutan izin operasional.
Tidak hanya itu, pihak SPBU yang melayani pengisian di luar ketentuan juga berpotensi dikenai sanksi tegas, mulai dari surat peringatan hingga penghentian pasokan BBM selama 7 hingga 30 hari.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik.
Masyarakat mendesak Ketua Hiswana Migas Sulawesi Utara, Sonny Bongkiriwang, serta Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memeriksa rekaman CCTV di SPBU Kapitu.
Desakan juga menguat agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri kemungkinan adanya praktik distribusi ilegal yang lebih sistematis.
Jika terbukti, kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan penyalahgunaan BBM industri yang selama ini diduga berlangsung di wilayah Sulawesi Utara.(NB)







































I have been checking out many of your articles and i can state pretty clever stuff. I will surely bookmark your website.