Pengukuran Lahan Diduga Dilakukan Tim INAFIS Polda Sulsel, Warga : Seharusnya Tim Tahbang Yang Lakukan

  • Whatsapp

Loading

Maros, Sulsel – Viral atas beredarnya video singkat yang memperlihatkan beberapa orang yang diduga Tim INAFIS Polda Sulsel menghebohkan warga Moncongloe lappara. pasalnya dalam video tersebut terlihat aparat bertuliskan INAFIS dan sedang melakukan pengukuran salah satu lahan milik warga bernama Zainuddin daeng ngawing yang diketahui sebagai ahli waris jatia daeng Sani,

Zainuddin dengan tegas menceritakan kronologi awal kejadian saat dirinya di telepon oleh seseorang bernama SAR yang mengaku perwakilan dari salah satu developer. Dalam percakapan telepon tersebut, SAR meminta agar tidak mengganggu lahan yang dimiliki Zainuddin dengan alasan bahwa perusahaannya telah memenangkan lelang atas lahan yang dimiliki Zainuddin, ungkapnya saat di temui awak media perihal video tim INAFIS dimedia sosial di kawasan paccellekang kabupaten Gowa, 14/11/2025.

Zainuddin selaku ahli waris sempat mempertanyakan kepada SAR mengenai lahan yang ia miliki selama bertahun tahun di nyatakan lelang, padahal status lahannya dari dahulu belum ia sertifikat kan di bpn maros.

Menyinggung Kehadiran tim INAFIS dari Polda Sulsel dalam video singkat tersebut, turut disoroti keluarga ahli waris dan warga yang menyaksikan peristiwa tersebut pada 20 Agustus 2024, tahun lalu. Menurut informasi dari salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya sempat mempertanyakan perihal adanya tim INAFIS di lokasi milik Zainuddin sebagai ahli waris jatia daeng sani tersebut kepada salah satu petugas INAFIS dan hanya mendapatkan jawaban singkat yakni hanya turut membantu,” ujarnya.

Merujuk Perkap Kapolri :

Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.

Jelas menerangkan peraturan ini mengatur INAFIS sebagai bagian dari struktur organisasi di tingkat Mabes Polri. Secara umum, Perkap yang lebih spesifik mengenai fungsi dan tata kerja INAFIS bisa ditemukan dalam peraturan-peraturan lain yang relevan, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Kapolri tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana dan peraturan-peraturan terkait lainnya, meskipun Perkap No. 5 Tahun 2019 adalah peraturan induk yang mengatur organisasi INAFIS secara langsung.

Tugas utama INAFIS

Identifikasi di TKP:

Melakukan identifikasi forensik di TKP, seperti mengamankan dan memeriksa barang bukti, serta menentukan identitas korban.

Identifikasi korban:

Mengidentifikasi korban, termasuk dalam kasus kecelakaan, bencana alam, atau kasus kriminal.

Penyidikan dan penegakan hukum:

Membantu dalam proses penyidikan dengan cara mengidentifikasi pelaku atau tersangka melalui sidik jari.

Pelacakan:

Melacak Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mencegah pencekalan tersangka yang akan keluar atau masuk Indonesia.

Pelayanan publik:

Memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti membantu mengidentifikasi orang hilang.

Bidang tugas spesifik

Daktiloskopi kriminal: Mengelola data sidik jari untuk keperluan penyidikan tindak pidana.

Daktiloskopi umum: Mengelola data sidik jari nonkriminal secara nasional.

Fotografi kepolisian: Mendokumentasikan kegiatan di TKP secara forensik.

Laboratorium forensik lapangan: Memeriksa barang bukti di laboratorium sesuai kebutuhan penyidikan.

Kabid Humas Polda Sulsel didik , saat di konfirmasi awak media, mengatakan bahwa baru mengetahui perihal adanya tim inafos yang melakukan pengukuran lahan dan akan memberikan perkembangan informasi selanjutnya. (Tim)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *