SPBU Sengguruh Kepanjen | Praktisi Hukum Kritik Pelayanan Barcode Jangan Persulit Rakyat Kecil

  • Whatsapp
SPBU sengguruh
Foto ; [Ach. Hussairi, SH., M.H, CLHR saat berbincang masalah barcode BBM]

Loading

xposeTV.live // Malang – 6 April 2026– Pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, menuai kritik tajam dari praktisi hukum. Sorotan ini muncul menyusul banyaknya keluhan warga mengenai sistem pelayanan barcode yang dinilai justru memperumit proses pengisian BBM bersubsidi bagi masyarakat kecil.

Bacaan Lainnya

Praktisi Hukum, Ach. Hussairi, SH., M.H, CLHR, secara terbuka mengkritisi efektivitas penerapan aturan tersebut di lapangan. Menurutnya, meskipun sistem barcode atau QR Code bertujuan untuk pendataan subsidi tepat sasaran, fakta di lapangan menunjukkan pelayanan yang lambat dan birokrasi yang “ribet” seringkali merugikan konsumen, terutama mereka yang kurang melek teknologi.

“Aturan itu seharusnya memudahkan, bukan malah menjadi beban baru. Kita melihat di SPBU Sengguruh, masyarakat yang sudah membawa barcode tetap harus mengantre panjang dan terkadang terkendala masalah teknis yang tidak segera dicarikan solusinya oleh pihak pengelola,” ujar Hussairi dalam keterangannya.

Beberapa poin utama yang dikritisi meliputi:
* Antrean yang Mengular: Penggunaan barcode yang sering terkendala jaringan atau perangkat pemindai membuat waktu tunggu per kendaraan menjadi lebih lama.
* Minimnya Pendampingan: Kurangnya petugas helpdesk atau pendamping di lokasi untuk membantu warga yang kesulitan mengoperasikan aplikasi atau melakukan verifikasi barcode.
* Dampak ke Ekonomi Lokal: Antrean panjang di jalan Ds Sengguruh seringkali mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas ekonomi warga sekitar.
* Dinas Perhubungan Kabupaten Malang

Hussairi menekankan agar instansi terkait, baik dari pihak Pertamina maupun aparat berwenang, segera mengevaluasi kebijakan operasional di SPBU tersebut. Ia memperingatkan agar penegakan aturan tidak sampai mengorbankan hak-hak rakyat kecil untuk mendapatkan akses energi secara mudah dan layak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Sengguruh belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan layanan barcode yang dinilai menyulitkan tersebut.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *