AMPI Sidrap Tantang Buka Rekaman CCTV Rutan Jika Berani Ungkap Misteri Kematian Warga Asal Gowa

  • Whatsapp

Loading

Sidrap, Sulsel – Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPD AMPI Kabupaten Sidrap Jumran, S.H., kembali melayangkan desakan tegas terhadap pihak Rutan Kelas IIB kabupaten Sidrap terkait kematian Muhammad Taufiq Lingga yang dinilai penuh kejanggalan.

Orang Kedua di jajaran AMPI kabupaten Sidrap Sulawesi selatan ini dihadapan awak media menuntut transparansi mutlak dengan membuka rekaman CCTV dan menolak klarifikasi sepihak dari internal Rutan jika benar dengan klarifikasi yang dibuatnya, 25/03/2026.

Tuntutan Buka Rekaman CCTV dalam kurung waktu 2 x 24 Jam, ini didasarkan atas Pentingnya pembuktian paling otentik untuk verifikasi klaim “bunuh diri” yang dilontarkan pihak rutan kelas 2b kabupaten Sidrap. Jika tabir gelap di balik kematian warga asal Gowa yang menetap di Bila Riase Kabuoaten Sidrap ini harus segera diungkap secara transparan.

“Jika benar korban bunuh diri, tunjukkan rekaman CCTV di koridor dan sekitar sel dalam kurun waktu 48 jam sebelum kejadian, jangan sampai ada alasan ‘CCTV rusak’ atau ‘terhapus,” tegasnya

Dalam KUHP Nasional (UU No. 1/2023) Pasal 282, tindakan merusak atau menyembunyikan barang bukti elektronik untuk merintangi proses hukum adalah tindak pidana serius,” tegasnya

Tolak Klarifikasi Internal, Desak Investigasi Independen.

AMPI kabupaten Sidrap menilai klarifikasi yang hanya bersumber dari pihak Rutan bersifat subjektif dan cenderung defensif. Ia mendesak adanya keterlibatan pihak luar untuk menjaga objektivitas kasus ini.

“Kami meminta klarifikasi dari tim independen, bukan sekadar rilis pers dari pihak yang sedang diperiksa. Investigasi harus melibatkan Komnas HAM, Ombudsman, dan tim forensik independen. Negara tidak boleh menjadi hakim bagi dirinya sendiri ketika ada nyawa tahanan yang hilang dengan kondisi fisik penuh lebam,” lanjutnya.

Landasan Hukum dan Perlindungan Tahanan

Jumran sembari memaparkan bahwa berdasarkan semangat pembaharuan hukum dalam KUHP terbaru dapat di telaah sebagai berikut :

1. Transparansi Penegakan Hukum: Setiap kematian di bawah pengawasan negara wajib dipertanggungjawabkan secara ilmiah (scientific crime investigation).

2. Delik Pembiaran (Pasal 434): Petugas yang membiarkan atau tidak memantau layar monitor CCTV sehingga terjadi kekerasan dapat dianggap lalai dan memenuhi unsur pidana kealpaan yang menyebabkan kematian.

3. Hak Keluarga Korban: Keluarga memiliki hak konstitusional untuk mengetahui kebenaran materiil di balik kematian anggota keluarganya.

Pesan Penutup untuk Instansi Terkait
Jumran, S.H. memperingatkan bahwa kasus ini akan terus dikawal hingga ke tingkat pusat jika tidak ada itikad baik dari Rutan Sidrap untuk membuka bukti-bukti kunci.

“Keadilan bagi almarhum Taufiq Lingga adalah harga mati. Jika Rutan bersih, jangan takut buka CCTV. Jika ada yang disembunyikan, maka kami pastikan oknum yang terlibat akan menghadapi jeratan hukum maksimal sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya..

Hingga saat ini belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak rutan kelas 2b kabupaten Sidrap perihal desakan DPD AMPI kabupaten Sidrap agar cctv dapat di jadikan acuan dalam menguak misteri Kematian Taufiq lingga.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *